WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
– Sebanyak 224 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Kemerdekaan, Senin (17/8/2020). Enam diantaranya bahkan langsung bebas namun masih menjalani subsider.
Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara nasional dan virtual. Dipusatkan di Lapas Kelas II A Mataram, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Wonogiri Daniel Kristanto, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi, Kajari Agus Irawan Yustisianto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Wonogiri Teguh Setiyono.
Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Daniel Kristanto mengatakan, total ada 224 orang napi yang mendapatkan remisi.
Kepala Keamanan Rutan Agus Susanto merinci ratusan napi yang memperoleh remisi itu. Mereka terbagi atas penerima pengurangan masa tahanan satu bulan ada 28 napi, dua bulan 65 orang, tiga bulan 98 orang. Sedangkan 25 orang memperoleh remisi empat bulan lalu pemotongan masa tahanan lima bulan sebanyak tujuh orang, dan satu orang mendapat pemotongan tahanan enam bulan.
“Sebenarnya ada enam napi yang bisa langsung pulang. Tapi yang bersangkutan masih menjalani subsider,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, kebijakan pemberian remisi terhadap napi tersebut sudah sesuai dengan persyaratan. Para napi yang memperoleh remisi kemerdekaan bisa dibagi pula menjadi dua, yakni narapidana tindak pidana narkoba sejumlah 84 orang dan tindak pidana umum sebanyak 140 orang.
Saat ini Rutan Kelas II B Wonogiri dihuni 315 orang. Perinciannya 259 napi dan 56 tahanan. Aria