WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
– Sebanyak 224 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Kemerdekaan, Senin (17/8/2020). Enam diantaranya bahkan langsung bebas namun masih menjalani subsider.
Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara nasional dan virtual. Dipusatkan di Lapas Kelas II A Mataram, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Wonogiri Daniel Kristanto, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi, Kajari Agus Irawan Yustisianto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Wonogiri Teguh Setiyono.
Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Daniel Kristanto mengatakan, total ada 224 orang napi yang mendapatkan remisi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com