JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Alap-alap Motor Purworejo Ditangkap, Kapolres Ajak Masyarakat Tak Beli Motor Curian!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Purworejo diamankan pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung pelaku mengambil motor yang terparkir diteras rumah warga.

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menerangkan pelaku rutin beraksi setiap hari. Tidak hanya di Purworejo ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor dan penjambretan di Kebumen.

“Selama melancarkan aksinya, tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumahdan anak kunci di letakkan di dekat sepeda motor tersebut. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengambil sepeda motor,” paparnya dilansir Tribratanews.

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam tahun perakitan 2019 No.Ka. MH1JM7118KK075653 No.Sin. JM71E1075649.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

Lalu dua buah plat nomor sepeda motor dengan No.Pol. AA-6923-FC dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Genio a.n. RINI SUPRIYATI, Alamat: Senepo Krajan I Rt. 01 Rw. 04 Kel./Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo.

“Kini atas perbuatannya para tersangka harus bertanggung jawab, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Rizal.

Rizal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor hasil curian. Sepeda motor hasil curian memiliki ciri-ciri haga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

Rizal juga meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal meminta masyarakat turut juga menjaga diri dan harta benda. Untuk kasus pencurian sepeda motor, ade menerangkan agar motor dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan juga agar diparkir di tempat yang aman. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com