Beranda Daerah Semarang Awalnya Diajak Jalan-Jalan, ABG 15 Tahun asal Sawangan Kemudian Disetubuhi 3 Kali...

Awalnya Diajak Jalan-Jalan, ABG 15 Tahun asal Sawangan Kemudian Disetubuhi 3 Kali di Rumah Kosong

Ilustrasi. Foto/JSnews
Ilustrasi mesum

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – AD (24) warga Desa Sawangan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.

Ia ditangkap karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap IPW (15), Minggu (09/08/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa petugas mengamankan AD terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Lalu dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi IPW sebanyak tiga kali. Dimana AD dan IPW ini sudah saling mengenal selama kurang lebih empat bulan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah dirinya menjemput korban pada Sabtu (8/8/2020) malam karena sudah dari siang hari korban tidak pulang kerumah.

“Orang tua korban menanyakan keberadaan korban kepada saksi, lalu saksi mengatakan bahwa korban pergi bersama dengan AD. Kemudian orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menanyankan keberadaan anaknya kepada orang tua pelaku. Dari sinilah orang tua pelaku mengatakan keberadaan mereka di rumah kosong yang ada di desa Sawangan Kecamatan Kebasen,” jelasnya.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Lalu orang tua korban bersama saksi masuk ke rumah kosong tersebut dan mendapati korban dan pelaku AD sedang berada di dalam rumah tersebut.
Kemudian orang tua korban menanyakan apa yang telah dilakukan oleh AD kepadanya, korban menjawab bahwa AD telah menyetubuhi dirinya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas.

“Saat ini AD kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa satu potong celana panjang warna abu abu, satu potong kaos lengan panjang warna merah marun, satu potong BH warna merah marun, satu potong celana dalam warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih berikut STNK dan kunci sepeda motor,” ujarnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Untuk mempertangung jawabkan pwrbuatannya, AD disangkakan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun”, tutupnya. Edward