

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – AD (24) warga Desa Sawangan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.
Ia ditangkap karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap IPW (15), Minggu (09/08/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa petugas mengamankan AD terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Lalu dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi IPW sebanyak tiga kali. Dimana AD dan IPW ini sudah saling mengenal selama kurang lebih empat bulan.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com