JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Bejat, Beri Iming-iming Uang Rp 5.000 dan Permen, Kakek 70 Tahun Tega Perdaya Kemaluan Sejumlah Siswi SD. Terungkap Usai Korban Mengadu Kesakitan

Ilustrasi pencabulan perkosaan. Foto/Istimewa
   
Ilustrasi pencabulan perkosaan. Foto/Istimewa

SUKABUMI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Cisaat.

Aksi cabul itu dilakukan seorang pria berinisial T (70 tahun). Informasi yang dihimpun, pelaku yang kini sedang dicari keberadaannya itu diketahui hanya mengontrak di kawasan Cisaat.

Kelakuan T ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S (9 tahun) mengeluh sakit di bagian dada.

Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku, lalu dipegang bagian kemaluannya, kemudian diberi uang Rp 5.000 dan makanan atau permen.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

“Senin malam pukul 19.00 WIB, orang tua korban melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya, namun pelaku sedang tak berada di rumah (kontrakan),” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).

Lanjut Sumarni, kabar tentang aksi pencabulan T seketika menyeruak dan menyebar di masyarakat.

“Berita tersebut menjadi ramai di masyarakat setempat dan bermuculanlah korban-korban lainnya yang mengaku mengalami pelecehan oleh pelaku. Kemudian ketua RT dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Sukamantri dan langsung mendatangi TKP bersama petugas lainya, dan membawa korban ke Polsek Cisaat,” jelas Sumarni

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Polisi mencatat sedikitnya ada tujuh anak di bawah umur yang jadi korban aksi cabul pelaku. Selain korban berinisial S yang dicabuli Senin kemarin, terungkap beberapa korban lainnya yang diduga dicabuli sekitar tiga tahun yang lalu.

Masing-masing berinisial J (10 tahun), A (9 tahun), Sv (12 tahun), N (8 tahun) dan termasuk S korban dari Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat, serta As (9 tahun) dan R (8 tahun) korban dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat.

“Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Modus pelaku adalah Mengajak korban ke rumahnya kemudian membujuk dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan makanan atau permen,” kata Sumarni.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com