JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Cegah Kerumunan di Masa Pandemi, Kejari Solo Buka Layanan Bayar Tilang Lewat Kantor Pos

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membuka layanan pembayaran tilang di Kantor Pos. Hal itu merupakan salah satu inovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan termasuk mencegah kerumunan terjadi di tengah pandemi covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto mengatakan, kerjasama dengan PT Kantor Pos Indonesia, pembayaran denda tilang dapat dilakukan di sekuruh kantor pos di Kota Solo

“Bahkan bulan depan sudah bisa online secara nasional. Tidak hanya melayani pembayaran denda tilang saja, tapi Kantor Pos juga bisa mengirimkan barang bukti ke alamat yang bersangkutan. Dengan tambahan biaya untuk ongkos kirim yang sesuai ketentuan dari PT Pos. Yakni sebesar Rp 13.500 untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Rp 20.000 untuk di luar wilayah Jawa Tengah dan DIY,” paparnya, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Nanang menambahkan, dengan adanya layanan pembayaran tilang melalui kantor pos tersebut maka pelanggar lalu lintas yang bukan warga Solo bisa membayar denda di kantor pos terdekat. Selain memudahkan, sistem pembayaran semacam itu juga untuk mengurangi adanya kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Inovasi yang dilakukan Kejari Surakarta ini menjadi bagian dari transparansi dan menuju zona integritas wilayah bebas korupsi. Inovasi ini juga merupakan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) yang diwajibkan dibuat saat mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat II di Semarang. Ini semua juga akan diupload dalam website Kejari sehingga transparan,” terangnya.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho mengimbuhkan, layanan pembayaran denda tilang semacam ini sangat efektif bagi masyarakat.

“Cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat pos,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com