JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Guru SMP Asal Sragen Yang Hamili Mantan Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara. Sempat Hendak Menikahi Tapi Ditolak Karena Usianya 60 Tahun Lawan 15 Tahun

Ilustrasi siswi hamil
ย ย ย 
Ilustrasi siswi hamil

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga di salah satu sekolah swasta di Sragen terhadap mantan siswinya yang masih berusia 15 tahun kini memasuki babak baru.

Kasus yang melibatkan pak guru berinisial K (60) warga dusun Miri, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen itu kini sudah melewati tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan berkas perkara kasus pencabulan oknum guru SMP asal Kedawung Sragen itu sudah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar beberapa hari lalu.

“Sudah kita limpah beberapa hari lalu ke kejaksaan,” papar AKP Tegar kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (16/8/2020).

Kasat menguraikan dalam berkas perkara, tersangka bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal 15ย  tahun penjara.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Tersangka K diketahui berprofesi sebagai guru olahraga salah satu sekolah swasta di Sragen.

Sedangkan korbannya berinisial ER (15) merupakan mantan muridnya saat masih duduk di SMP dan juga tetangganya sendiri.

“Tersangka mengaku berpacaran dengan korban. Kemudian dirayu hingga disetubuhi beberapa kali di alas karet Kerjo sampai korban hamil,” terangnya.

AKP Tegar melanjutkan setelah tahu korban hamil, tersangka sempat berniat bertanggungjawab menikahi. Namun permintaan itu ditolak orangtua korban karena tak pantas dari segi usia.

“Tersangka usianya 60 tahun lawan 15 tahun. Ya orangtuanya menolak,” tukasnya.

Kasat menambahkan dari hasil penyelidikan, korban dari aksi bejat tersangka hanya satu yakni korban saja.

Sebelumnya, Kapolres Karanganyar,ย  AKBP Leganek Mawardi mengatakan antara tersangka K dengan korban ER sebelumnya saling kenal sebagai guru olahraga pada saat korban masih SMP.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Kebetulan K juga seorang asisten pelatih tinju dan korban juga ikut berlatih seminggu dua kali.

“K juga asisten pelatih tinju dimana ER juga sering berlatih. Jadi keduanya punya kedekatan,” jelasnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Seringnya keduanya bertemu ternyata membuat tersangka menaruh rasa lain kepada korban. Hingga kemudian pria paruh baya itu gelap mata dan merayu korban untuk berhubungan intim.

Antara takut dan gimana, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu gurunya itu di tengah hutan Alas Karet, Kerjo, Karanganyar.

Selain merayu korban, tersangka juga memberikan beberapa hadiah seperti boneka, sandal, sepatu, kacamata untuk merayu korban.

Pihak keluarga akhirnya mengetahui perubahan fisik korban, yang akhirnya mengakui sosok yang bertindak tidak sewajarnya kepada korban.

Tidak terima dengan tindakan tersangka, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com