JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Hanya Dicetak Terbatas 75 Juta Lembar, Ini Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp75.000

Mekanisme penukaran uang kertas baru pecahan Rp75.000. Foto: bi.go.id
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia telah resmi meluncurkan uang kertas rupiah baru dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Uang kertas khusus dengan pecahan nominal Rp75.000 itu hanya dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, pencetakan uang kertas khusus pecahan Rp75.000 ini bukan ditujukan untuk peredaran secara bebas di masyarakat atau sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi, melainkan sebagai bentuk wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian yang diraih Indonesia selama 75 tahun.

“Peluncuran uang khusus ini dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan kemerdekaan RI ke-75,” ujar Sri Mulyani, Senin (17/8/2020).

Sementara Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan uang kertas baru edisi khusus tersebut sudah bisa didapatkan per hari ini.

“Masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sama dengan uang peringatan kemerdekaan tersebut,” kata Perry.

Lantas bagaimana cara mendapatkan uang kertas baru pecahan Rp75.000 ini? Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut langkah-langkah menukarkan uang pecahan Rp75.000 ini:

Baca Juga :  BPRS Saka Dana Mulia Kudus Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

1. Pesan online melalui aplikasi PINTAR

Untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat harus terlebih dulu melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR di laman resmi Bank Indonesia dengan tautan pintar.bi.go.id. Pilih tanggal serta lokasi penukaran sesuai yang dikehendaki.

2. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital

Setelah merampungkan proses pemesanan, pemesan akan mendapatkan bukti pemesanan. Simpan dan tunjukkan saat melakukan proses penukaran.

3. Lakukan penukaran sesuai lokasi dan tanggal yang telah dipilih

Penting untuk memilih jadwal dan lokasi penukaran sesuai dengan kebutuhan pemesan karena penukaran hanya bisa dilakukan pada waktu dan lokasi yang telah dipilih.

4. Siapkan KTP asli dan bukti pemesanan

Saat hendak melakukan penukaran, jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan bukti pemesanan. Satu KTP hanya bisa digunakan untuk menukarkan satu lembar uang pecahan Rp75.000.

Siapkan juga uang sebesar Rp75.000 untuk ditukarkan dengan uang kertas peringatan 75 tahun kemerdekaan RI ini.

5. Penukaran tetap menerapkan protokol kesehatan ketat

Penukaran uang dilakukan di bank dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat. Siapkan masker dan pastikan kondisi kesehatan atau tidak sedang sakit.

Baca Juga :  BPRS Saka Dana Mulia Kudus Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Penerapan jadwal penukaran juga ditujukan agar tidak terjadi penumpukan massa saat penukaran. Karenanya wajib mematuhi dan lakukan penukaran sesuai jadwal yang telah dipilih.

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu tahap satu mulai tanggal 17 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.

Pemesanan penukaran tahan satu dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Kemudian tahap dua, yakni pada tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

6. Penukaran uang bisa diwakilkan dengan syarat

Penukaran uang juga bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Bank Indonesia juga bekerja sama dengan lima bank umum dalam pendistribusian uang edisi khusus HUT RI ke-75 yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com