JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI, Api Melalap Hampir Semua Bagian Gedung Utama

Ilustrasi kebakaran. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Api penyebab kebakaran diduga berawal dari lantai enam.

Berdasar informasi dari BPBD Provinsi DKI Jakarta Pusdatin Kebencanaan, Gedung Kejaksaan Agung RI mulai terbakar sekira Pukul 19.10 WIB.

Proses pemadaman gedung kantor yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, RT 11/ RW 07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru itu telah dilakukan sejak pukul 19.15 WIB.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, informasi awal menyebutkan jika kebakaran bermula dari lantai enam, namun api telah merembet hingga seluruh gedung utama.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Info utama, kebakaran dari lantai enam, sekarang sudah merambat ke lantai tiga,” jelasnya dalam tayangan breaking news Kompas TV.

Ditambahkan Satriadi, untuk memadamkan api pihak pemadam kebakaran telah menurunkan hingga 23 unit pemadam dengan personil 120 orang.

Sementara untuk penyebab munculnya api hingga kini pihaknya belum bisa memberikan keterangan. “Penyebab kita masih belum tahu,” ujarnya.

Sementara itu, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, belum ada laporan mengenai korban jiwa akibat kebakaran di gedung Kejaksaan Agung tersebut.

Dijelaskan Hari Setiyono menjelaskan, lantai enam dan lima gedung utama Kejaskaan Agung tersebut merupakan bagian pembinaan termasuk kepegawaian.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

“Gedung lantai 6 dan 5 itu bagian pembinaan termasuk di situ ada kepegawaian,” jelasnya dalam Breaking News Kompas TV.

Sementara lantai 4 dan 3 merupakan bagian intelijen. Sempat muncul kekhawatiran jika insiden kebakaran ini akan memusnahkan sejumlah dokumen penting terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Namun Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memiliki back up data dari kedua bagian bangunan yang kini terbakar tersebut. Sementara terkait dokumen perkara kasus tidak ada di gedung tersebut.

“Dokumen perkara ada di gedung bundar, jampidsus, dan jamoidum. Ini enggak ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, gedung utama yang terbakar merupakan gedung heritage. “Gedung utama itu gedung heritage jadi tidak boleh dibangun,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com