SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aktivis LSM DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Sragen menegaskan bersiap menempuh jalur hukum terkait indikasi skandal lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) yang ditengarai sarat kongkaliong.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti adanya indikasi permainan lelang hingga fee pada 17 paket proyek bernilai puluhan miliar tahun 2018.
“Bukti-bukti sudah kami pegang. Nanti kami yang akan lapor sendiri ke Polda Jateng. Tunggu saja waktunya,” papar Ketua DPD KPKRI Sragen, Eko Prihyono kepada wartawan seusai aksi audiensi di DPRD Sragen, kemarin.
Ia menguraikan langkah hukum akan menjadi alternatif lain setelah upaya membongkar indikasi permainan lelang melalui desakan pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD.
Sementara Sekretaris DPD KPKRI, Wagiyanto (Wagon) menyebut pada proyek fisik di tahun 2018, ada 17 paket proyek yang terindikasi dikondisikan oleh pentholan LSM sehingga akhirnya semua dimenangkan rekanan luar daerah.
Dia juga mensinyalir ada orang kuat dibalik oknum Ketua LSM itu dalam permainan lelang proyek di Sragen.
“Kami akan terus mengusut ini sampai tuntas. Kami tidak akan berhenti, Insya Allah bukti-bukti sudah kami pegang,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa tekadnya membongkar borok lelang proyek di DPUPR Sragen bukan karena alasan tak dapat bagian ketika di LSM Pusaka Nusantara.
Akan tetapi, meluruskan proses lelang proyek di Sragen agar benar-benar profesional dan transparan. Sehingga lelang proyek terhindar dari tradisi permainan yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
“Kami tegaskan bahwa gerakan ini semata-mata untuk meluruskan indikasi praktik-praktik makelaran proyek di Sragen. Karena kami juga sudah mendengar lelang di perubahan 2020 juga sudah ada kuncian persyaratannya. Kami akan kawal terutama 3 rekanan yang dengar-dengar sudah akan dikondisikan untuk memenangkan lelang di perubahan 2020, ” bebernya.
Menyikapi desakan KPK RI, Ketua DPRD Sragen Suparno menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu pokok persoalan yang disampaikan mereka.
Untuk desakan membentuk Pansus, hal itu harus melalui beberapa tahapan dan tidak bisa serta merta. Kaitan dengan makelar proyek, pihaknya akan mempelajari surat terbuka yang dilayangkan tadi.
Kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait yang disebut. Pemanggilan orang-orang dinas juga harus melalui bupati baru kemudian dilakukan klarifikasi.
“Soal pembentukan Pansus, kalau Pansus aturan maka harus ditetapkan pada sebuah rapat dan masuk dalam prolegda dulu. Tapi kalau Pansus mengacu pada kesalahan, kesalahan siapa dulu. Kalau bupati, kita punya hak pansus. Kalau dinas, nanti kira beri saran masukan ke bupati karena mereka (dinas) itu orang-orangnya bupati. Ini lho fakta-fakta yang terjadi, orangmu begini-begini agar bisa ditindaklanjuti. Tahapan-tahapannya seperti itu,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen Marija menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan soal lelang paket pekerjaan.
Dia menegaskan kontraktor peserta lelang bebas dari manapun. Baik peserta asal Sragen maupun dari luar Sragen.
”Tahun ini untuk APBD perubahan tahun 2020 ada sekitar 15 paket untuk APBD Penetapan 2020 kemarin ada 4 Jalan dan 3 Jembatan,” terang dia.
Pihaknya membantah adanya syarat yang memberatkan atau memenangkan salah satu pihak.
”Lelang sekarang membuat syarat harus verifikasi oleh inspektorat. Jadi kami tidak bisa mambuat syarat semau kita sendiri. Kalau Inspektorat tidak setuju dicoret,” ujarnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com