JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Konsil Kedokteran Dilantik Presiden Jokowi, IDI Mengaku Tak Punya Perwakilan

Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020) / tempo.co
   
Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Konsil Kedokteran Indonesia Periode 2020-2025, Rabu (19/8/2020).

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menyatakan Konsil tersebut tidak menyertakan perwakilan dari IDI.

Dua anggota itu adalah Putu Moda Arsana dan Dollar.

“Itu bukan nama usulan kami. IDI sudah mengajukan empat nama, dicoret semua (oleh Menkes). Lucunya (mereka yang dilantik), tetap ditulis wakil dari IDI,” ujar Slamet kepada Tempo, Selasa (18/8/2020) malam.

Ketika ditanya dari organisasi mana dua anggota KKI yang diklaim wakil dari IDI tersebut Slamet mengaku tidak tahu.

“Tanya saja sama Menteri Kesehatan,” ujar Slamet.

Diketahui, Rabu (19/8/2020) sebanyak 17 orang anggota Konsil Kedokteran Indonesia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Adapun 10 orang berasal dari lima Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter, tiga orang wakil dari tokoh masyarakat, dua orang perwakilan Kemenkes dan dua orang perwakilan Kemendikbud.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati, mengatakan dalam prosesnya sejak Februari 2019, kementerian telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan masing-masing unsur.

“Namun usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar perempuan yang akrab disapa Wiwid ini saat dihubungi Tempo pada Rabu (19/8/2020).

Wiwid mengatakan perpanjangan waktu sempat dilakukan hingga dua kali, namun hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum juga memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

“Untuk menyelesaikan persoalan dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia,” ujar Wiwid.

Dalam aturan anyar tersebut di antaranya diatur dalam hal calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

“Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur,” kata Wiwid.

Baca juga: IDI Buka Peluang Gugat SK Jokowi Soal Konsil Kedokteran Indonesia ke PTUN.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com