SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini pertugas sukses membekuk tiga pemuda yang tengah asyik berpesta sabu.
Melansir tribratanews, Rabu (5/8/2020), ketiganya ditangkap di kos kawasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Mewakili Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi yang didapatkan, lokasi kos tersebut sering digunakan untuk pesta sabu.
Pihak kepolisian kemudian mengembangkan laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya tiga pemuda, yaitu YR (21) warga Solo, NB (27) dan TP (22) warga Sukoharjo kedapatan sedang berpesta sabu.
Sebelum menggelar pesta sabu, YR dan NB bertugas mengambil sabu yang mereka pesan untuk dipakai bersama-sama. Sementara TP bertugas membuat alat hisapnya.
“Kami menyita satu paket sabu seberat 0,47 gram, 3 unit telepon genggam, seperangkat alat hisap, kartu ATM, dan satu unit motor,” beber dia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) subsider 127 (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya minimal 5 tahun. Aria
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com