KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga di salah satu sekolah swasta di Sragen terhadap mantan siswinya yang masih berusia 15 tahun kini memasuki babak baru.
Kasus yang melibatkan pak guru berinisial K (60) warga dusun Miri, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen itu dilaporkan sudah P-21.
“Sudah P-21 dan tinggal menunggu pelimpahan,” papar Catur, salah satu yang mengawal kasus itu kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (15/8/2020).
Tersangka K diketahui berprofesi sebagai guru olahraga salah satu sekolah swasta di Sragen.
Sedangkan korbannya berinisial ER (15), tetangga satu desa dan merupakan mantan muridnya saat masih duduk di SMP.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan tersangka K dengan korban ER sebelumnya saling kenal sebagai guru olahraga pada saat korban masih SMP.
Kebetulan K juga seorang asisten pelatih tinju dan korban juga ikut berlatih seminggu dua kali.
“K juga asisten pelatih tinju dimana ER juga sering berlatih. Jadi keduanya punya kedekatan,” jelasnya saat konferensi pers Senin (22/6/2020) silam.
Seringnya keduanya bertemu ternyata membuat tersangka menaruh rasa lain kepada korban. Hingga kemudian pria paruh baya itu gelap mata dan merayu korban untuk berhubungan intim.
Antara takut dan gimana, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu gurunya itu di tengah hutan Alas Karet, Kerjo, Karanganyar.
Selain merayu korban, tersangka juga memberikan beberapa hadiah seperti boneka, sandal, sepatu, kacamata untuk merayu korban.
“Dari hubungan tersebut korban saat ini dalam kondisi hamil, pengakuan dari tersangka terakhir berhubungan di bulan Maret lalu,” urai Kapolres.
Pihak keluarga akhirnya mengetahui perubahan fisik korban, yang akhirnya mengakui sosok yang bertindak tidak sewajarnya kepada korban.
Tidak terima dengan tindakan tersangka, pihak keluarga akhirnya melaporkan pada pihak berwajib.
“Korban sendiri saat ini mendapatkan pendampingan dan konseling karena masih di bawah umur. Sedangkan tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Wardoyo