JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pangku Remaja Laki-laki Dengan Celana Terbuka, Seorang Dosen Pria Ditangkap dan Diperiksa Polisi

Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB / tribunnews
   
Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB / tribunnews

PALEMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga melakukan hubungan seks menyimpang dengan seorang remaja laki-laki, seorang oknum dosen di Palembang berinisial RN (43) ditangkap dan diperiksa polisi.

Keduanya ditemukan oleh tim Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes
Palembang di Jalan Gubernur H. Bastari, tepatnya di Samping Gedung Kejati Sumsel, Kecamatan Seberang 1 Palembang, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Waktu ditemukan, kepala si remaja laki-laki itu berada di atas paha sang dosen yang dalam keadaan celana terbuka.

Diduga pelaku melancarkan tindakannya dengan iming-iming Rp 20.000. Diketahui, RN (43) adalah warga Jalan H. Sanusi, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Pelaku diduga berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Palembang.

Kejadian bermula ketika tim Charlie 2 dibawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa melakukan hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.

Team Hunter menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki usia 14 tahun sedang duduk dengan posisi kepala anak laki-laki berada di paha pelaku.

Kemudian saat didekati dan diperiksa pelaku dalam keadaan celana terbuka.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang,
AKBP Sonny Triyanto membenarkan kalau anggotanya berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Dari hasil interogasi, ternyata kejadian itu bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.

Sebelumnya, pelaku pernah melakukan dengan seorang anak laki-laki lain.

“Dari hasil interogasi sementara, korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp 20.000 untuk membayar korban,” ujar Sonny saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Lanjut Sonny menuturkan, sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dengan dibayar Rp25ribu.

“Diduga masih ada korban lainnya,” tutupnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com