JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Bakal Diganjar dengan Sanksi Tegas

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo. Istimewa
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kesadaran masyarakat Kabupaten Kudus dalam mematuhi protokol kesehatan relatif mengalami penurunan. Salah satu imbasnya, tren covid-19 di Kabupaten Kudus masih terus meningkat. Minimnya kesadaran masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Masyarakat saat ini justru menganggap new normal itu kembali pada kehidupan normal, padahal sebetulnya itu belum normal, justru kita dipaksa untuk beradaptasi dan menjalankan tatanan kehidupan baru dengan protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus Corona,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani pada rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus di Peringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (18/8/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, membenarkan beberapa waktu lalu tren Covid-19 terus meningkat, sehingga menjadikan Kabupaten Kudus sebagai zona merah persebaran Covid-19, namun saat ini agak mulai menurun menjadi zona oranye. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak lengah.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Beberapa waktu lalu tren Covid sempat meningkat dan Kudus menyandang status zona merah. New normal jangan dianggap sebagai kondisi yang telah normal, namun adaptasi untuk menjalankan tatanan pola hidup baru demi menurunkan tren Covid-19. Mengingat kita saat ini telah ada di zona oranye, namun kita jangan sampai lengah untuk terus berjuang menjadi wilayah zona hijau kembali,” ujarnya.

Hartopo berpesan, untuk tetap menjalankan pos terpadu yang telah terbentuk. Ke depannya, pihaknya juga akan segera mengesahkan peraturan bupati (perbup) mengenai sanksi administratif dan sanksi sosial untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

“Setelah perbup ini disahkan, saya harap segera dijalankan untuk diterapkan kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan. Akan ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi sosial,” terangnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kepada jajaran unsur Forkopimcam, lanjutnya, agar kembali gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sampai ke tingkat desa. Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, pihaknya menginstruksikan agar bersinergi dengan Satpol PP sering dilakukan razia protokol kesehatan.

“Jangan segan untuk memberikan sanksi baik berupa sanksi sosial seperti hukuman menyapu jalanan dan lainya, juga sanksi administratif berupa penahanan identitas diri yang dapat diambil dengan membuat surat pernyataan,” tegasnya.

Terakhir, Hartopo mengingatkan agar rapat koordinasi ini dapat ditindak lanjuti sesuai instruksi. Dia berharap rapat koordinasi ini bukan sekedar seremonial atau formalitas saja melainkan harus ada target yang dicapai.

“Semoga target yang kita harapkan dapat terealisasi yaitu menjadikan Kudus kembali zona hijau dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com