JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penyerangan di Polsek Ciracas, Setara Institute Duga Para Pelaku Anggota TNI

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyerangan oleh massa hingga mengakibatkan kebakaran hebat di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2020) tengah malam dinilai sebagai tindakan biadab terhadap aparat negara maupun warga sipil.

Hal otu diutarakan oleh Ketua Setara Institute,  Hendardi. Dia bahkan mengecam tindakan brutal yang dilakukan ratusan massa di Polsek Ciracas, Jakarta Timur tersebut.

“Perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil,” kata Hendardi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/ 2020).

Berdasar kronologi serta berbagai kesaksian masyarakat, kata dia, pelaku diduga anggota TNI.

Sebelum menyerang Polsek Ciracas, gerombolan yang sama melakukan perusakan di kawasan Pasar Rebo. Mereka menganiaya dan melukai warga sipil di sana.

Gerombolan tersebut juga melakukan razia, perusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna di Jalan Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Mapolsek.

Tindakan mereka, kata dia, telah melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan serta jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

“Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil.”

Jika benar dugaan adanya keterlibatan TNI dalam peragaan kekerasan ini, maka harus diproses tanpa tebang pilih. Menurut dia, kejadian ini telah berulang karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan hukum.

“Karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Reformasi TNI juga tampak hanya bergerak di sebagian aras struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota.”

Kemandekan reformasi TNI, kata dia, telah menjadikan anggota seragam lorang seakan kebal hukum dan menjadi warga negara kelas satu.

Kebiadaban yang diperagakan pada Jumat kemarin telah menggambarkan secara nyata kegagalan reformasi TNI.

Menurut dia, keistimewaan dan immunitas yang sama juga akan terjadi ketika TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme jadi disahkan oleh Presiden Jokowi.

“Tidak bisa dibayangkan, atas nama memberantas terorisme, kebiadaban dan unprofessional conduct seperti diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Performa penanganan tindak pidana terorisme akan bergeser menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil.

Menurut dia, tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaan kemarin.

“Termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat,” ujarnya. “Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut.”

Penegakan hukum harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial. Presiden Joko Wididi pun dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan Perpres Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dan memprakarsai revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.

“Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com