Beranda Umum Nasional Periksa Jaksa Harus Izin Pimpinan, Polri: Memang Seperti Itu

Periksa Jaksa Harus Izin Pimpinan, Polri: Memang Seperti Itu

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Dok Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) minta agar pemeriksaan terhadap jaksa yang tengah berperkara, harus mendapatkan izin dari pimpinan apabila institusi lain ingin memeriksanya.

Aturan baru tersebut telah diakomodir dalam sebuah pedoman yang baeu-baeu ini dikeluarkan oleh Kejagung.

Mengenai hal iti, Kepolisian RI ( Polri) menilai tidak ada yang salah dengan pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung tersebut.

“Ya memang seperti itu, melalui pimpinannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui pesan teks pada Selasa (11/8/ 2020).

Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.

Adapun untuk dasar hukum yang digunakan ada lima rujukan yakni: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Burhanuddin juga melampirkan tata cara perolehan izin. Untuk memperoleh izin, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang disangka.

“Permohonan sebagaimana harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, paling sedikit: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan; resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan; dan berita acara pemeriksaan saksi.

Nantinya berkas tersebut akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang sudah ditunjuk. Mereka juga akan meneliti apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada jaksa tersebut memang benar suatu perbuatan pidana atau sebagai bentuk intimidasi Jaksa dalam menjalankan profesinya.

Setelah itu, mereka akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang disangkakan. Kemudian, Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose dengan melibatkan satuan kerja terkait. Dari ekspose, Kejaksaan Agung bakal memutuskan apakah permohonan izin dari instansti pemohon dapat diterima apa tidak.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

“Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, ataupejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan,” demikian pernyataan dalam pedoman.  

www.tempo.co