JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Ini Alasan Polda Bali

I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto: Instagram/jrxsid
   

DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Daerah (Polda) Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Penabuh drum grup band Superman Is Dead itu pun masih harus tetap menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Bali.

Jerinx sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian di media sosial.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (14/8/2010). Saat itu, pihak kuasa hukum datang ke Polda Bali bersama istri tersangka, Nora Alexandra dan ayah tersangka, I Wayan Arjono, yang akan menjadi penjamin Jerinx.

Namun pada Selasa (18/8/2020) permohonan itu ditolak pihak Polda Bali. Alasannya, pihak kepolisian khawatir jika Jerinx akan mengulangi perbuatannya.

“Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).

Atas keputusan dari pihak Polda Bali tersebut, kuasa hukum Jerinx mengaku kecewa. Sebab, Gendo mengatakan jika kliennya sudah menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa, tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama,” kata Gendo.

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya merupakan alasan subjektif dari kepolisian. Karena menurutnya, Jerinx selama ini sudah bersikap kooperatif.

“Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.”

“Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan,” kata Gendo.

“Karena sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan. Namun pihaknya masih berharap pihak kepolisian berubah pikiran terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com