JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Terbongkar, Begini Kelakuan Kasat Reskrim Yang Coreng Institusi Polri Usai Lecehkan 3 Polwan Sampai Nangis-Nangis. Kirim WA Tak Senonoh Sampai Ajak Masuk Ruangan Saya Kosong

Ilustrasi video call mesum
ย ย ย 
Ilustrasi video call mesum

MAKASSAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tigaย Polwanย (polisi wanita) diduga menjadi korbanย pelecehanย seksualย yang dilakukan atasnya sendiri yakni Kasat Reskrim.

Bahkan, tigaย Polwanย yang diduga menjadi korbanย pelecehanย seksualย itu sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Propam.

Kabar menghebohkan ini terjadi di wilayah Kepulauan Selayarm Sulawesi Selatan.

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Selayarย Iptuย AMย diperkarakan karenaย  kasusย pelecehanย seksualย kepada bawahannya.

Selain kasus pelecehan padaย Polwan, AM juga dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.

Iptu AM Dicopot

Perkara yang menjeratย Iptuย AMย membuatnya harus melepas jabatan sebagaiย Kasatย Reskrimย Polresย Selayar.

Kapolres Selayar AKBPย Temmangnganroย Machmudย mengatakan, saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Bidpropam.

“Semuanya dalam penyidikan dan penyelidikan,” katanya

Ia juga mengatakan, jikaย Iptuย AMย saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagaiย Kasatย Reskrimย Polresย Selayar.

Bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tigaย Polwan. Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.

“Diberhentikan dari jabatannya sebagaiย Kasatย Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Tigaย Polwanย Ogah Berdamai

Kabid Humas Polda Sulsel,ย Kombesย Polย Ibrahimย Tompo, menjelaskan sejatinya Kapolres Kepulauan Selayar sudah memediasi terlapor dengan tiga terduga korbannya.

Namun, kata dia, paraย Polwanย yang diduga dilecehkan olehย Iptuย AMย ingin atasanya tersebut diproses secara hukum.

Para Polwanย itu juga menolak mediasi terkait kasus tersebut.

“Dari pihak korbannya sendiri tidak mau menerima mediasi. Maunya diproses hukum,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/8/2020).

Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan kejadian yang menjeratย Kasatย Reskrimย Polresย Selayar.

Menurutnya, tigaย Polwanย yang melaporkanย Iptuย AMย dalam waktu yang berbeda. Dugaan pelecehan secara verbal pertama kali terjadi pada 2017.

Kejadian kedua, pada Mei 2020 dan terakhir terjadi pada Juli 2020.

“Terakhir ini, mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan,” tandas Ibrahim.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Dugaan pelecehan tersebut kini ditangani Bidang Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Laporan tersebut awalnya ditanganiย Polresย Selayarย tetapi kini ditarik ke Polda Sulsel termasuk kasus dugaan pemerasan.

“Memang polisi itu harus sempurna di masyarakat. Kalau bisa tidak ada celah.
Apabila ada hal-hal seperti ini, kita akan proses semaksimal mungkin supaya clear. Supaya image di masyarakat terjaga dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Iptu AM Jadi Tersangka

Kasat Reskrimย Polresย Selayarย Sulawesi Selatan,ย Iptuย AMย telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan kasus pelecehan, akan tetapi pelaku berstatus tersangka kasus pemerasan

“Iya betulย Iptuย AMย sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus berbeda.ย  Itu beda LP (laporan polisi),” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombesย Polย Ibrahimย Tompoย kepada wartawan, Rabu (12/8/2020) seperti mengutip Tribunnews.com.

Namun demikian, Ibrahim tidak menjelaskan secara detail perihal kasus pemerasan tersebut.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani olehย Polresย Selayar.

“LPnya ada di Polres,” tukasnya.

Kombes Ibrahim Tompo menerangkan pelecehan yang dilakukan AM terhadap ketiga polwan tidak terjadi secara fisik.

Melainkan, dengan pesan singgungan. Baik yang dikirim melalui WhatsApp atau secara verbal.

“Ada yang langsung, ada yang melalui WA. Pesannya, kita belum buka nanti setelah ada pendalaman,” kata Ibrahimย saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020) malam.

Ibrahim mengemukakan kejadian ini berawal saat AM mengajak korban untuk masuk ke ruangan kosong. Setelah keluar dari ruangan, kata dia, pelaku kemudian mengirim pesan WA yang menyinggung korban.

“Mengajak yang bersangkutan (korban) masuk ke ruangan. Bahwa itu ruangan saya kosong, ayo masuk ruangan,” kata dia.

“Kemudian suatu saat lagi dia (pelaku) mengirim WA yang kepada bersangkutan (korban). Bahwa kamu (korban) sejak pulang kenapa jalan kamu berubah? Jadi ada bahasa-bahasa begitu. Ini salah satu, kemudian yang lain lagi dia (pelaku) mengomentari fisik-fisik si korban,” Ibrahim menambahkan.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Hanya saja, lanjut Ibrahim, korban yang dilecehkan kala itu tidak memberikan perlawanan karena pangkat korban lebih rendah dibandingkan pelaku.

“Ada yang sampai nangis-nangis. Hanya kan tidak bisa berbuat, karena pangkatnya kan lebih rendah. Kejadiannya berbeda-beda. Ada yang 2017, ada yang bulan Mei 2020. Ada juga yang Juli 2020,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim belum mau membeberkan identitas ketiga polwan yang melapor tersebut. Alasannya, untuk menjaga kondisi psikis korban.

Namun, kasus dugaan pelecehan tersebut baru dilaporkan oleh korban setelah kejadian itu menjadi pembicaraan umum di lingkup Polres Selayar. Hingga akhirnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

“Mungkin setelah cerita-cerita ini, muncul diantara mereka. Barulah sekalian sama-sama mengambil keputusan untuk melapor. Akhirnya melapor bareng-bareng,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, AM melakukan pelecehan secara verbal terhadap ketiga polwan tersebut.

“Dilaporkan 3 polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi,” ujar dia.

Temmangangro menyebut kasus yang telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel tersebut unsur atau dugaan pidananya telah terpenuhi.

“Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya,” sambung Temmangangro.

Sebab itu, AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrimย sembari menunggu hasil penyidikan kasus yang sementara berjalan ini.

“Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda (Irjen Mas Guntur Laupe) sebagai pejabat yang berwenang,” tutup Temmangangro. (

www.tribunnews.com)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com