JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Terkuak, Ini Rencana Jahat Yang Akan Dilakukan Henry Setelah Habisi Nyawa Suranto dan Anak Istrinya di Baki Sukoharjo!

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo. Foto: Istimewa
   
Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo. Foto: Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan sadis juragan mobil rental dan anak istrinya di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo, akhir pekan lalu menyisakan cerita lain.

Henry Taryatmo (41), si pelaku pembunuhan sadis itu ternyata punya rencana jahat lain setelah membunuh Suranto dan anak istrinya.

“Jadi setelah membunuh korban, pelaku ingin menguasai harta korban dengan menjual mobil dan sepeda motornya,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Kapolres menguraikan rencana jahat menguasai harta korban itu rupanya terkait erat dengan motif pemicunya.

Motif ekonomi yakni terbelit utang sejauh ini diyakini menjadi motif pelaku tega menghabisi keempat korban yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anak tersebut.

Sampai saat ini, Kapolres menyampaikan pelaku dinyatakan sadar melakukan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan pelaku dimana pelaku tidak terbukti mengkonsumsi alkohol. Pelaku juga tidak mengalami gangguan jiwa.

“Jadi pelaku sadar benar melakukan itu,” tegasnya.

Kapolres juga memastikan pelaku beraksi seorang diri saat menghabisi nyawa juragan mobil rental asal Baki itu.
“Pelaku seorang diri melakukan aksinya,” imbuhnya.

Tersangka yang sebenarnya teman sejak SD korban, akhirnya ditangkap selang tiga jam setelah kasus itu terungkap.
Penangkapan dilakukan di rumahnya yang masih berada dalam satu kecamatan.

Polisi sempat menginterogasi pelaku hingga akhirnya menemukan bukti-bukti.

“Kita amankan di daerah Baki. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pada pukul 04.00 WIB,” ujar Bambang Yugo.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai pisau dapur, baju, serta mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT milik korban beserta surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340. Ancaman adalah hukuman penjara seumur hidup. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com