SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta, Rr Rahayu Nur Raharsi mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan Bank UOB Solo. Kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (24/08/20).
Seperti diketahui, tiga terdakwa yakni Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Muhammad dalam sidang di PN Surakarta, awal pekan lalu. Ketiganya dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.
“Kami mengirimkan berkas gugatan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini. Melalui PN Surakarta,” kata Rahayu.
Sejumlah pertimbangan hakim adalah ketiga terdakwa yang meloloskan penarikan uang milik korban Roestina Cahyo Dewi hingga belasan kali oleh Waseso tidak memenuhi unsur pidana dan tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, majelis hakim menyebut jika prosedur penarikan uang cukup lengkap, termasuk tanda-tangan Waseso dan Dewi dalam rekening jenis joint and, serta KTP keduanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com