JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tiga Terdakwa Kasus Kejahatan Perbankan UOB Solo Divonis Bebas, JPU Resmi Ajukan Kasasi

Para terdakwa keluar ruang sidang. Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta, Rr Rahayu Nur Raharsi mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan Bank UOB Solo. Kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (24/08/20).

Seperti diketahui, tiga terdakwa yakni Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Muhammad dalam sidang di PN Surakarta, awal pekan lalu. Ketiganya dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.

“Kami mengirimkan berkas gugatan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini. Melalui PN Surakarta,” kata Rahayu.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

Sejumlah pertimbangan hakim adalah ketiga terdakwa yang meloloskan penarikan uang milik korban Roestina Cahyo Dewi hingga belasan kali oleh Waseso tidak memenuhi unsur pidana dan tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, majelis hakim menyebut jika prosedur penarikan uang cukup lengkap, termasuk tanda-tangan Waseso dan Dewi dalam rekening jenis joint and, serta KTP keduanya.

Hal itu tentu saja berbanding terbalik dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni pada Agustus 2017 dalam hukuman tiga tahun penjara ke Waseso karena memalsukan tanda-tangan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

“Kami berharap saat kasasi nanti hakim bisa bekerja menggunakan hati nuraninya,” ucap korban Roestina Cahyo Dewi.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com