JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wakil Jaksa Agung Tegaskan Barang Bukti Uang Rp546 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra Sudah Dieksekusi sejak 2009

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat ( 31/7/2020). Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pihak kejaksaan menegaskan jika barang bukti berupa uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra dari kasus korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi. Bahkan, proses eksekusi telah dilakukan sejak Juni 2009.

“Saya akui saat itu saya, Setia Untung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Setia Untung yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Setia Untung bahkan menunjukkan sejumlah bukti pelaksanaan eksekusi tersebut, mulai dari surat perintah hingga bukti transfer. Ia mengatakan, eksekusi dilakukan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2009. Proses eksekusi tersebut juga diliput sejumlah media.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Saat masih menjabat sebagai Kajari Jaksel, Setia memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan. Bahkan, ia juga ikut ke Bank Permata dalam eksekusi tersebut. “Ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani pejabat Bank Permata saat itu,” ujarnya.

Berkaitan dengan proses administrasi, Setia mengatakan pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Silakan saudara-saudara mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari Jaksel bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara,” kata dia.

Pernyataan Setia Untung tersebut sebagai jawaban atas tuduhan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebelumnya. Antasari mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra.

Antasari mengatakan, ada informasi uang tersebut sudah disita dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata. Ia kemudian mempertanyakan yang tersebut sudah dieksekusi atau belum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com