JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

22 Website, 19 Aplikasi dan 5 Video Conference yang Bisa Diakses dengan Kuota Belajar

Ilustrasi belajar online. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan penggunaan bantuan kuota data internet hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah ditentukan.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, menyebut kebijakan itu bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet.

Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Evy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 23 September 2020.

Daftar aplikasi pembelajaran yang dapat diakses dengan kuota data internet ini tercantum di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Dalam daftar tersebut terdapat 19 aplikasi pembelajaran, 5 video conference, 22 website, dan 401 website universitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ.

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

Aplikasi pembelajaran yang dapat diakses dengan kuota belajar antara lain Aminin, Ayoblajar, Bahaso, Birru, Cakap, Duolingo, Edmodo, Eduka system, Ganeca digital, Google Classroom, Kipin School 4.0, Microsoft Education, Quipper, Ruang Guru, Sekolah.Mu, Udemy, Zenius, dan Whatsapp.

Sedangkan video conference yang dapat diakses dengan kuota belajar, di antaranya Cisco Webex, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me, dan Zoom.

Kemdikbud sebelumnya menggelontorkan anggaran hingga Rp 7 triliun lebih untuk memberikan paket kuota internet kepada siswa dan guru jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK, juga kepada mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

Ketentuannya, paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 gigabita per bulan, dengan rincian 5 gigabita untuk kuota umum dan kuota belajar 15 gigabita. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 gigabita per bulan dengan rincian 5 gigabita untuk kuota umum dan kuota belajar 30 gigabita.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik atau guru pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 gigiabita per bulan, dengan rincian 5 gigabita kuota umum dan 37 gigabita kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 gigabita per bulan dengan rincian 5 gigabita kuota umum dan 45 gigabita kuota belajar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com