JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pesta gay yang dilakukan oleh 56 orang pria di sebuah apartemen di Jakarta Selatan berhasil digerebek polisi, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Sebanyak 9 orang dijadikan tersangka pornografi dan pencabulan dalam penggerebekan tersebut. Sementara itu, 47 orang dijadikan saksi. Polisi juga menyita setumpuk kondom sebagai barang bukti.
“Ke sembilan orang ini adalah penyelenggara langsung,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu (2/9/2020).
Polisi menemukan 56 orang yang semuanya laki-laki saat dilakukannya penggerebekan. Pesta gay itu sebenarnya dilakukan sejak Jumat (28/8/2020) malam.
Para pria tersebut tergabung dalam sebuah kelompok yang berkomunikasi melalui grup WhatsApp.
Berikut adalah para tersangka dengan perannya: TRF, penyelenggara pesta gay, penyewa kamar, penyedia makanan, dan menerima transfer antara Rp 150.000 – 300.000 dari setiap peserta.
BA, penyelenggara yang juga seksi konsumsi, NA, petugas keamanan untuk memeriksa setiap peserta yang bakal masuk ke pesta.
Dalam pesta itu, peserta dilarang membawa senjata dan narkoba.
KG, penyelenggara dan juga penjaga barang-barang peserta. SP, menangani registrasi. NM, RP, dan H, menjemput peserta di lobi. A, sebagai seksi konsumsi.
Sembilan orang penyelenggara pesta gay itu dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com