JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bantu Samarkan Uang Suap Jaksa Pinangki, Politisi Nasdem Ini Jadi Tersangka

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dia diduga bakal menyamarkan uang suap untuk Jaksa Pinangki guna mengurus fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko S Tjandra.

“Pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Kejaksaan menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.

Koran Tempo edisi 29 Agustus 2020 menulis Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan uang US$ 10 juta. Kasus itu bermula ketika Pinangki menyodorkan proposal US$ 100 juta untuk mengurus fatwa bebas kepada Joko Tjandra. Belakangan, Joko hanya menyanggupi US$ 10 juta.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Joko telah membayar uang muka sebesar US$ 500.000 kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik.

Dalam pembelian itu, KTP milik Andi diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran untuk Jaksa Pinangki.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com