Beranda Daerah Semarang Akhirnya, Perampok 2 Kilo Emas di Roko Emas Lancar Rejeki Ditangkap Polisi....

Akhirnya, Perampok 2 Kilo Emas di Roko Emas Lancar Rejeki Ditangkap Polisi. Mengaku Masuk Lewat Antena TV Keluarnya Lewat Ini

Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang tersangka perampok toko emas di Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap yang bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda Jateng.

Dua orang tersangka yang ditangkap berasal dari luar kota Cilacap yakni ASH alias Toto (54) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, yang merupakan otak pencurian dan juga KH alias Dayat (49) warga Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang sebelumnya merampok toko emas pada Bulan Juli lalu.

“Para tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat tiang antena TV, lalu merusak atap toko, dan kemudian memotong teralis yang ada di atas eternity, selanjutnya menjebol enternit dan turun menggunakan tali tambang,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Jumat (4/9/2020).

Menurut Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, empat orang tersangka yang melakukan aksi kemudian menggasak seluruh emas yang ada di dalam toko, sekitar 2 kg. Sehingga toko Emas Lancar Rejeki mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta lebih.

Kapolres mengatakan, jika sebelum melakukan aksinya, para tersangka mengamati kebiasaan dari toko emas tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Para tersangka yang pun mengetahui kebiasaan toko tersebut, akan tutup pada saat Salat Jumat.

Mereka pun melakukan aksinya, lanjutnya, ketika sedang pelaksanaan Salat Jumat, dan toko dalam keadaan tertutup.

“Mereka sudah mengetahui kebiasaan toko tersebut, dan kemudian melakukan aksi saat masyarakat sedang Salat Jumat,” katanya.

Kapolres menduga, para pelaku sudah professional, dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian selama dua bulan.

“Petugas terus melakukan pengembangan kasus, dengan mencari barang bukti emas yang dijual dari para penadah, serta masih melakukan pencariaan terhadap dua tersangka lainnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu buah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi, sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan, satu buah tape, tas koper, sepatu, sandal, gunting, linggis, pakaian, tali tambang, uang sebesar Rp 4,8 juta rupiah.

Toto, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Sebelumnya dia mengatakan jik atidak sengaja makan di warung depan toko emas tersebut.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

“Saat makan di warung depan toko, saya mendengar rolling door ditutup kenceng, lalu saya perhatian, emasnya masih ditaruh di dalam, akhirnya saya pelajari,” katanya.

Dia yang mengaku sebagai penjual kayu ini melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya setelah berhasil menggasak emas, langsung dibawa kabur ke luar kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Edward