KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, menggelar razia masker di Jalan Pemuda Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
Dalam kegiatan ini ratusan pelanggar terjaring razia dan diberi sanksi sebagai kegiatan penegakan hukum yaitu Peraturan Bupati Kendal nomor 56 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease (Covid-19) di Kabupaten Kendal.
Terkait kegiatan razia itu Kabagops Polres Kendal AKP Winarno Panji Kusumo yang memimpin jalannya razia mengatakan sebagai aparatur negara dan aparat pemerintah salah satu cara untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Yakni dengan tidak bosan selalu menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Selain himbauan juga melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan tertib mengikuti aturan dari pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus covid19”, kata Kabagops.
Dalam kegiatan razia masker yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menjaring sebanyak 117 pelanggar.
“Warga yang melanggar tidak memakai masker diberikan sanksi administrasi denda Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan penarikan KTP bagi yang bersangkutan belum bisa membayar denda, serta sanksi bakti sosial membersihkan rumput di area exs kantor kawedanan Boja”, terang Kabagops.
Usai menjalani sanksi para pelanggar setelah diberi masker sesuai protokol kesehatan. Edward