JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anies: PSBB Total di DKI Jakarta Karena Wabah Covid-19 Sudah Berbeda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat update perkembangan kasus virus Corona di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kondisi wabah Covid-19 yang berkembang saat ini sudah berbeda dengan wabah sebelumnya.

Hal itulah, ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mendorongnya untuk menelorkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.

Anies mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) baru tentang pelaksanaan PSBB total mulai Senin (14/9/2020). PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan Anies ini merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tentang pemberlakuan PSBB.

Anies menyatakan Pemprov DKI memerlukan waktu untuk merumuskan detail kebijakan dalam menerapkan rem darurat untuk kembali memberlakukan PSBB total.

“Beberapa hari yang lalu PSBB transisi berakhir kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau detaill kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Anies menyebutkan saat ini wabah perkembangan Covid-19 bergerak dinamis, karena adanya penurunan jumlah kasus aktif dalam masa tertentu dan kembali meningkat dalam waktu yang lain.

Berdasarkan laman resmi corona.jakarta.go.id jumlah kasus aktif saat 12.174 pasien yang terdiri dari pasein yang dirawat di rumah sakit dan pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Selama PSBB, sektor usaha yang boleh beroperasi yaitu 11 sektor esensial yaitu bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, Komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan ndustri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Anies Baswedan mengambil kebijakan rem darurat kembali PSBB secara total lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibukota yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Ada tiga indikator utama dalam keputusan Anies tersebut yaitu tingkat kematian (Case Fatality Rate) yang meningkat dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) untuk tempat tidur isolasi, ICU yang diperkirakan akan penuh dalam waktu dekat jika tidak dilakukan langkah untuk menekan jumlah penambahan kasus positif baru.

Sedangkan jumlah penambahan kasus positif baru Covid19 terus tinggi, kemarin tercatat ada 1.440 pasien Covid 19 baru. Untuk total kasus Covid 19 di Jakarta telah melampaui 50ribu kasus, tepatnya 53.761 kasus, dengan jumlah kasus aktif 12.174 pasien. Pasien sembuh sebanyak 40.183 orang dan pasien meninggal 1.404 orang.

Anies Baswedan meminta agar warga untuk patuh dalam melaksanakan PSBB Jakarta dengan tidak berkegiatan dari rumah.

“Jadi kalau tidak ada kepentingan mendesak maka jangan keluar rumah,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com