JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani karena Dicekal ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Kemenkeu: Ke Luar Negeri Mau Ngapain

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Instagram/smindrawati
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Putra mantan presiden Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Menteri Keuangan yang mencegahnya pergi ke luar negeri.

Berdasarkan laman situs PTUN Jakarta, Bambang telah mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan kasus piutang negara pada SEA Games 1997.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Tergugat, dalam hal ini Menteri Keuangan, juga diminta mencabut keputusan tersebut. “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020,” bunyi petitum Bambang Trihatmodjo, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.

Terkait gugatan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapannya. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

“Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan,” ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Namun demikian, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pemerintah di 59 negara saat ini telah mengeluarkan larangan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki wilayah negara mereka.

“Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?” kata Yustinus.

Di sisi lain, Yustinus memastikan langkah gugatan itu tidak akan berdampak terhadap kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat pandemi.

“Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com