SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran kepolisian dari Polsek Banjarsari berhasil menggagalkan penyelundupan 232 botol minuman keras (miras) dalam giat Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), Minggu (13/09/20) malam.
Ratusan botol miras berbagai jenis itu disita dari sebuah mobil Toyota Agya dengan Nopol AD 9414 HT yang dikemudikan Dista Yudha Saputra (28), warga Karangduren, Sawit, Boyolali. Rinciannya, miras tersebut antara lain 84 botol anggur merah, 76 botol wiskey, serta 72 botol vodka.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan memaparkan, pengungkapan ratusan botol miras itu berasal dari anggotanya yang menghentikan mobil pelaku. Petugas kemudian berusaha memeriksa isi mobil tersebut.
“Pelaku ini coba menghindari saat kita hentikan dan menolak, namun berhasil kita hentikan. Saat kita minta turun, pelaku semakin panik,” kata Demianus kepada awak media, Senin (14/09/20).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan miras tersebut. Seluruh temuan ini langsung diangkut petugas ke Malpolsek Banjarsari guna penanganan lebih lanjut.
Demianus memaparkan, dari pengakuan pelaku, miras-miras ini akan diedarkan di wilayah Boyolali. Pelaku berencana menjual miras ini seharga Rp. 80 ribu per botol.
“Dia ini membeli secara online dari pelaku P yang masih kita selidiki. Kemudian mereka COD (beretmu-red) di daerah Ringroad Mojosongo. Kemudian miras ini dipindahkanlah dari mobil P ke mobil Yudha di ringroad,” paparnya.
Miras beserta pelaku sendiri langsung diamankan petugas untuk. Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pelaku sendiri dijerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan sesuai dengan Perda Kota Surakarta. Prabowo