JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sanksi Sosial Tak Efektif, Warga di Sidoarjo yang Kedapatan Tak Kenakan Masker Bakal Diancam Hukuman Penjara 3 Hari

Ilustrasi penjara. Foto: pixabay.com
   

SIDOARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya menegakkan aturan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan, sanksi bagi pelanggar akan dipertegas menjadi sanksi denda atau kurungan penjara.

Pemkab Sidoarjo menerapkan sanksi tegas berupa denda Rp150.000 atau kurungan penjara selama tiga hari bagi pelanggar yang tertangkap dalam operasi yustisi protokol kesehatan. Selanjutnya, pelanggar tersebut akan menjalani sidang di tempat.

Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, operasi penegakan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp500.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah,” ujar dia di depan Pos Polisi Waru, Senin (14/9/2020).

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Namun, pada hari pertama penindakan Achmad Zain menuturkan, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp150.000 atau subsider tiga hari kurungan penjara.

“Kami berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Operasi seperti ini akan dilakukan setiap saat dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19,” ucapnya.

Achmad Zain mengatakan, saat ini Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berada di zona oranye Covid-19 sehingga upaya menghentikan penyebaran virus corona di wilayah tersebut akan terus dilakukan.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Saat ini kasus kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Sekitar 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan Covid-19 yang mulai menurun,” ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menambahkan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di sejumlah tempat. Di beberapa titik akan dilakukan sidang di tempat bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Dia mengatakan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan cara seperti ini InsyaAllah semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” ucapnya. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com