JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Tak Berkenan, Rencana Penutupan Layanan Perekaman E-KTP Sragen Dibatalkan. Kuota Layanan Dibatasi Maksimal Hanya 50 Orang Perhari

Aplikasi Si Anton untuk Sistem Antrian Online layanan di Dispendukcatpil Sragen yang akan disiapkan untuk dilaunching mempermudah layanan ke masyarakat. Foto/Wardoyo
   
Aplikasi Si Anton untuk Sistem Antrian Online layanan di Dispendukcatpil Sragen yang akan disiapkan untuk dilaunching mempermudah layanan ke masyarakat. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen memutuskan membatalkan rencana penutupan layanan perekaman E-KTP dan tatap muka.

Hal itu dilakukan menyusul kebijakan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang tetap menghendaki agar pelayanan perekaman E-KTP tetap bisa digelar dengan pengetatan protokol kesehatan.

Kepala Dispendukcapil Sragen, Haryanto Wahyu L Wiyanto mengatakan beberapa hari lalu memang ada wacana untuk menutup sementara layanan tatap muka untuk perekaman E-KTP.

Wacana itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai covid-19 di Sragen yang belakangan menunjukkan lonjakan cukup tinggi bahkan hingga masuk zona merah.

“Sebenarnya secara umum layanan masih jalan. Hanya kemarin kita wacanakan yang perekaman E-KTP dan harus tatap muka, sementara dihentikan karena zona merah dan kasusnya tinggi. Kemarin kita usulkan lewat nota dinas ke Bu Bupati, tapi Bu Bupati menghendaki tetap jalan, ya kita urungkan. Jadi pelayanan perekaman tetap berjalan, hanya saya kita lakukan pengetatan dengan membatasi kuota perhari hanya 50 orang,” paparnya ditemui di ruangnya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Wahyu menguraikan proses perekaman E-KTP memang harus tatap muka. Hal itu dinilai sangat rawan terjadi kontak antara petugas dan pemohon.

Menurutnya wacana penghentian sementara juga berkaca pada beberapa kasus petugas Dispendukcapil di sejumlah daerah seperti Cilacap, Magelang dan Pemalang yang sudah ada terpapar.

“Sebenarnya untuk proteksi petugas kami, karena begitu ada satu petugas yang kena, mau tidak mau harus nutup pelayanan. Karena Dispendukcapil itu terintegrasi se-Indonesia jadi kalau ada petugas yang kena pasti akan termonitor. Makanya sekarang masyarakat kita arahkan untuk mengurus adminduk via layanan online kami untuk mencegah tatap muka,” tukasnya.

Bagaimana dengan pemohon atau masyarakat yang terlanjur mengurus ke dinas? Wahyu memastikan tetap akan dilayani oleh petugas customer service (CS) yang disiagakan di depan.

Masyarakat yang datang akan dipandu oleh petugas agar mengurus layanan via online mulai dari mengakses layanan hingga mendaftarnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Selesai dipandu, mereka kita suruh pulang nanti dokumen akan kita kirim via pos. Untuk layanan adminduk kita ada Pandu Online. Untuk layanan online kita sudah sejak 2015. Dengan masa pandemi ini juga bermanfaat untuk membuat masyarakat mulai membiasakan mengakses pengurusan adminduk via online. Selain gratis juga mudah karena bisa diakses dari rumah,” tegasnya.

Haryatno Wahyu L Wiyanto. Foto/Wardoyo

Wahyu menambahkan sejak masa pandemi, jumlah akses pelayanan via online sudah mencapai 75 persen. Ia menegaskan selain mudah dan gratis, pelayanan online bisa mencegah praktik percaloan.

Hingga kini, jumlah warga yang sudah melakukan perekaman mencapai 98,37 persen dari total 753.017 wajib KTP di Sragen. Sehingga tinggal 1,63 persen warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

“Harapan kami kekurangan 1,63 persen bisa segera terpenuhi. Kami berharap peran aktif pihak kecamatan dan kelurahan untuk melaporkan warga wajib KTP yang jompo sehingga bisa dilakukan perekaman jemput bola,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com