JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Umumkan Sragen Masih Zona Merah Covid-19. Gubernur Minta Injak Rem, Mohon Maaf Nekat Gelar Hajatan Tak Sesuai Prokes Denda Rp 1 Juta dan Bisa Dibubarkan!

Ilustrasi polisi membubarkan hajatan yang melanggar protokol kesehatan dan tidak berizin. Foto/Humas Polda
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabupaten Sragen belum bisa beranjak dari status zona merah covid-19. Meski angka kesembuhan relatif tinggi, lonjakan kasus tiap hari yang terus bertambah membuat status zona merah masih masih melekat.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di hadapan para perwakilan Kades dan relawan Satgas Covid-19 tingkat desa kemarin.

“Perlu kami sampaikan, bahwa saat ini Sragen masih di zona merah covid-19. Ada 9 daerah di Jawa Tengah yang masih zona merah termasuk Sragen.
Terakhir Sabtu kemarin kami lakukan kajian dan betul, kita masih ada di zona merah,” paparnya.

Menurut Bupati, walaupun angka kesembuhan pasien positif covid-19 sangat tinggi, ternyata masih belum imbang dengan jumlah penderita yang sakit atau dirawat.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Status zona merah itu tentu membawa konsekuensi terhadap kebijakan makro yang berkenaan dengan sosial kemasyarakatan. Ia menyampaikan saat ini Jateng menjadi tren setter kasus covid-19 karena lonjakan kasusnya yang tinggi.

Kerenanya, bupati menyebut Gubernur meminta agar daerah yang zona merah melakukan pengereman atau injak rem agar tidak melaju ke zona hitam.

“Yang bisa direm apa, ya kegiatan-kegiatan sosial kemasyatakatan. Karenanya kami mohon dengan sangat masyarakat untuk bisa memahami kondisi ini. Bahwa kita masih zona merah. Sejak 17 Agustus terjadi peningkatan penderita covid sangat tajam sekali di Sragen. Bagaimana mengkondisikan masyarakat agar tidak tertular,” terangnya.

Bupati menjelaskan saat ini kapasitas isolasi di Technopark 130 tempat tidur dan terisi 61. Dengan meningkatnya kasus covid-19, ia berharap masyarakat bisa menaati protokol kesehatan dan sementara menghindari kegiatan yang menciptakan kerumunan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Terkait hajatan, Bupati menegaskan sudah ada Perbup No 54/2020 serta SOP tentang hajatan. Hal itu akan menjadi lampiran melapor ke Kapolda Jateng.

“Hajatan maksimal hanya boleh resepsi. Tidak boleh lebih dari 1,5 jam. Kalau lebih bisa dibubarkan. Dan saya minta tambahan yang punya kerja dan Kades mesti tandatangan hitam di atas putih bermaterai dan ikut tanggungjawab bahwa hajatan sesuai protokol kesehatan. Pak Lurah harus siap, ini semata-mata untuk melindungi diri, keluarga dan lainnya. Hajatan tidak sesuai protokol kesehatan ada denda Rp 1 juta,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com