JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dari Ceceran Darah di Masjid, Terkuak Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Khuzaemah. Ternyata Pencurinya Warga Tanah Bumbu

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kajen siang kemarin, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wib telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal dan handphone yang terjadi di Asrama Ponpes Al Villa Khuzaemah Jl. Pahlawan Desa Gejlik Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu, Jum’at (28/9/2020)

Adapun terduga pelaku yaitu AA Alias Isal, 30 tahun warga asli Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini menetap dan tinggal di kontrakan di Dukuh Tambor, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Kapolsek Kajen, Iptu Isnovim mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Asrama Ponpes Al Villa Khuzaemah Jl. Pahlawan Desa Gejlik Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu, Jum’at (28/9/2020).

Dari laporan tersebut, ia bersama anggotanya dari Unit Reskrim Polsek Kajen langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Dari hasil olah TKP petugas menemukan ceceran darah dari kotak amal menuju ke anak tangga hingga ke depan masjid Al Khuzaemah dan berakhir di depan sebuah Apotik.

Saat melihat rekaman kamera CCTV di Apotik tersebut, petugas menemukan petunjuk di diduga pelaku yang terekam pada kamera CCTV.

Tak menunggu lama petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA Alias Isal yang terekam dan teridentifikasi dari hasil rekaman CCTV tersebut.

Dari tangan Pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa berupa 5 (lima) unit Handphone berbagai merk.

Saat dilihat pada tangan kanan AA Alias Isal terdapat bekas luka dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatanya.

“Saat ini Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca pada salah satu sisi kotak amal dengan menggunakan Setrika setelah itu pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 ,- (dua juta rupiah) beserta 5 unit Handphone yang saat itu sedang di charger,” ujar Kapolsek Kajen.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan ke-5e KUHPidana, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Ditempat terpisah menurut Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom menghimbau kepada masyarakat, baik pemilik perusahaan, toko maupun rumah pribadi untuk memasang CCTV.

Karena kejahatan yang terekam CCTV merupakan bukti yang memudahkan polisi untuk mengungkap pelakunya. Disamping itu dengan pemasangan CCTV dirumah yakinlah pelaku kejahatan akan berfikir dua kali untuk melakukan aksinya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com