JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Pantura

Inilah Akhir Aksi Jahat Kawasan Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Batang

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Senka, menunjukan dua tersangka dan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil di Mapolres Batang, pada Rabu (16/09/2020), kemarin. Istimewa
ย ย ย 

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sindikat pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Batang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres setempat.
Sebanyak dua orang tersangka ditangkap oleh polisi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah mobil yang digelapkan oleh kompolotan ini. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus ini.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Senka, menjelaskan, keduanya dibekuk setelah adanya laporan dari para korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka utama RMK dan dibantu SC yang merupakan ASN di sebuah sekolah dasar negeri.

โ€œDua tersangka yaitu RMK (27) warga Kaliboyo, Kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga Desa Siberuk, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Batang di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka RMK diamankan pihak Satreskrim Polres Batang di rumahnya Desa kaliboyo Kecamatan Tulis (06/09/2020), sedangkan SC diamankan di Kecamatan Batang (09/09/2020),โ€ terang dia, dihadapan awak media saat konferensi pers pada hari Rabu (16/09/2020), kemarin.

Baca Juga :  Dua Sejoli Bermesraan Sambil Konsumsi Miras di Pantai Bandengan Jepara Digaruk Polisi, Motornya Disembunyikan di Balik Semak-semak

โ€œModusnya dengan cara berpura-pura menyewa dari para korbannya untuk disewakan kembali diberbagai perusahaan di PLTU dengan dalih sudah ada kontrak, korban dirayu agar menyewakan mobilnya dengan bayaran Rp 4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan,” terang Kapolres.

Dijelaskan oleh Kapolres lebih detail, setelah mendapat unit kendaraannya, lalu para pelaku langsung menggadaikan kendaraan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari 20 hingga 30 juta rupiah.

Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pelapor, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen mengatakan bahwa dirinya mengenal tersangka dari temannya. Tersangka menyewa mobilnya dengan janji akan dibayar setiap bulan .

โ€œAkhirnya tidak hanya mobil saya saja yang disewa tersangka, namun mobil milik tetangga dan adik saya juga ikut disewa, keseluruhan sampai ada 16 mobil.โ€ Kata Sugiyo.

Baca Juga :  Satpol PP Pati Kehilangan Akal untuk Tertibkan PKL di Zona Merah, Tapi Inilah Alasan PKL

Pada awalnya pembayaran sewa mobil dari tersangka per bulan lancar, namun semakin lama pembayaran sewa tersebut mulai tersendat.

โ€œ Awal pembayarannya lancar, tapi selanjutnya pembayaran sewa mobil terebut tidak kami terima, karena curiga ada yang tidak beres akhirnya saya dan pemilik mobil lainnya menghubungi pihak PLTU Batang,โ€ jelas Sugiyo

Mendapat informasi dari pihak PLTU Batang bahwa tidak ada unit mobil yang dipinjam tersangka digunakan di PLTU. Para pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut kepihak Polres Batang.

Saat ini masih ada lima mobil lagi yang belum ketemu, informasinya dua masuk gadai dan tiga mobil lainnya belum diketahui keberadaannya.

Dalam keterangannya, tersangka RMK mengakui menjanjikan sewa per bulan kepada korban dan agar lebih meyakinkan dalam menjalankan aksinya tersangka menunjukkan surat asuransi para pemilik mobil atau korban.

“Saya perlihatkan bukti asuransi kepada pemilik mobil sebagai alat untuk meyakinkan korban,” katanya. Frieda|Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com