JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Jika Pilkada Sesuai Jadwal, Wakil Sekretaris DPW PPP Jateng Berharap Coblosan Dilakukan COD, Begini Penjelasannya

ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan menerapkan sistem coblosan COD atau petugas datang ke rumah pemilik jika Pilkada 2020 tetap berjalan sesusai rencana, 9 Desember mendatang.

Usulan itu diutarakan Wakil Sekretaris DPW PPP Jateng, Arif Sahudi. Langkah tersebut dinilainya sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami rasa langkah itu juga sebagai antisipasi penularan virus Corona. Jangan sampai ada klaster baru saat coblosan langsung ke TPS,” kata Arif Sahudi, Rabu (16/09/20).

Arif memaparkan, belum meredanya kasus Covid-19 di Indonesia membuat banyak pihak mengusulkan agar pesta demokrasi itu ditunda, setidaknya setahun mendatang. Terbaru, usulan itu juga didengungkan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) mendukung usulan agar pemerintah termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaksakan pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Dirinya, lanjut Arif, tak menolak Pilkada digelar sesuai rencana. Namun perlu dicari jalan tengah agar tidak mengundang banyak massa dan kerumunan yang bisa riskan penularan Covid-19.

“Pendaftaran kemarin saja massa yang datang juga sangat banyak. Padahal aturan dalam PSBB kan maksimal hanya lima orang yang berkumpul,” tegasnya.

“Maka, satu-satunya solusi kalau tidak ingin ditunda ya petugas harus keliling door to door. Datang ke rumah pemilih dan bawa surat dan kotak suara. Sistemnya harus diubah,” tambah Arif.

Sebagai informasi, untuk wilayah Kota Solo, KPU mencatatkan hasil 419.287 warga tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Solo 2020. Sebanyak 9.300 warga diantaranya merupakan pemilih pemula.

DPS tersebut diluncurkan KPU Solo melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kota Solo.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, jumlah DPS tersebut terdiri dari 4.647 laki-laki dan 4.653 perempuan. Di sisi lain, KPU Solo juga menetapkan jumlah calon pemllih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 27.680. Dengan rincian 13.377 laki-laki dan 14.303 perempuan.

Sementara itu, dari jumlah DPS tersebut terdiri dari 203.465 orang laki-laki dan 215.822 orang perempuan. Kemudian jumlah TPS di Solo tercatat sebanyak 1.231 TPS tersebar di 5 kecamatan dan 54 desa dan kelurahan.

Jumlah TPS terbanyak berada di Kecamatan Banjarsari yakni 400 TPS, disusul Kecamatan Jebres 319 TPS dan Kecamatan Laweyan 230 TPS. Sedangkan Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon masing-masing memiliki 106 TPS dan 176 TPS. Prabowoย 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com