JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Penipuan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Pelaku Mengaku Baru Lakukan Sekali. Alasannya Ingin Uang Lebih dan Nafsu Sesaat

Ilustrasi suasana bandara dengan orang-orang yang hendak melakukan perjalanan. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku tindakan penipuan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru sekali dan pertama kali melakukan perbuatan itu.

Pelaku yang bernama Eko Firston Y, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap, pada Jumat (25/9/2020), setelah sempat kabur ke kampung halamannya di Balige, Samosir Toba, Sumatera Utara. Ia diciduk di sebuah kamar indekos bersama istri dan anaknya.

Kepada polisi, EFY mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan seperti yang dilakukannya terhadap korban LHI saat korban menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 13 September 2020 lalu.

“Pertama dan sekali,” ujar Kasatreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Lebih lanjut, EFY juga mengungkapkan alasan yang mendorongnya sampai melakukan tindakannya tersebut. “Dia melakukan penipuan karena menginginkan uang lebih. Sedangkan pelecehan seksual karena nafsu sesaat,” kata Alex.

Sebelumnya, Alex mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pengenaan pasal pemerasan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Alex, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Alat bukti yang diperoleh di antaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.

Terkait status EFY apakah seorang dokter atau bukan, Alex mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Kasus yang menjerat EFY ini berawal saat tersangka menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, reaktif. Ia kemudian meminta LHI menjalani tes ulang dan menyatakan hasil tesnya negatif.

Namun EFY meminta imbalan uang kepada LHI dengan mengatakan bahwa dirinya telah membantu hingga hasil tes itu negatif dan korban bisa melanjutkan perjalanannya ke Nias. Selain itu, korban LHI juga menyatakan EFY berusaha mencium bibirnya dengan paksa.

Di Nias, hasil rapid test LHI menunjukkan nonreaktif. Ulah EFY diketahui publik setelah korban LHI menceritakan pengalamannya di media sosial dan viral.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com