JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kedapatan Bawa Airsoft Gun, Keling Serta Menantang Petugas, 2 Pemuda Diringkus Petugas Poresta Yogyakarta

Ilustrasi penjara
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbukti membawa senjata airgun Glock-19 dan satu buah keling, sembari menantang petugas, akhirnya dua orang pemuda JA (19) dan RR (18) diringkus petugas kepolisian Polresta Yogyakarta, Minggu (27/9/2020).

Diduga, keduanya merupakan kelompok yang akan melakukan keributan namun dapat dicegah oleh petugas.

Penangkapan kedua pemuda itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota URC Satsabhara Polresta Yogyakarta.

Saat berpatroli di wilayah Jalan Kebun Raya Yogyakarta, Kotagede, petugas mencurigai sekelompok pemuda yang terdiri dari enam orang yang diduga akan melakukan keributan.

“Enam pemuda itu kemudian diperiksa dan dilakukan pengamanan yang masing-masing berinisial AS (16), IR (26), FN (18), AI (21), RF (16) dan AP (15),” kata Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Sartono, dikonfirmasi Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Sartono menjelaskan, saat petugas tengah memeriksa keenam pemuda itu kemudian melintas dua pemuda yakni JA dan RR yang berkendara menggunakan sepeda motor matic warna merah sambil berteriak kepada kelompok pemuda yang tengah diperiksa petugas.

“Terhadap keduanya petugas pun kemudian melakukan pengejaran pula. Saat upaya pengejaran, keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata”, kata Kasubbaghumas.

Saat pengejaran berlangsung keduanya sempat terjatuh dan langsung diamankan dan digeledah oleh petugas.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu buah senjata airgun Glock-19 dan satu buah keling, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolresta Yogyakarta dan diserahkan piket reskrim guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Gadis di Kulonprogo Diketahui Sudah Jadi Mayat Lantaran Tersambar KA

AKP Sartono menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diduga JA merupakan pemilik senjata airgun Glock-19 dan RR yang membawa senjata jenis keling.

Saat ini enam pemuda yang diamankan telah dipulangkan karena tidak terdapat unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan saat kejadian berlangsung.

Sementara, JA dan RR masih ditahan di Polresta setempat dan kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim.

“Mereka berdua wajib apel dan proses selanjutnya masih dikoordinasikan dengan berbagai pihak dan unit Reskrim,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com