JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kelewat Ugal-Ugalan, Cewek ABG Anggota Perguruan Silat di Karanganyar Ditilang Polisi. Sudah Gleyer-Gleyer Mobil Hingga Nyaris Tabrak Mobil Patwal, Ternyata STNK Diblokir dan Tak Punya SIM

Polisi saat mengamankan mobil Altis biru yang dikendarai cewek ABG bengal anggota perguruan silat dan nyetir ugal-ugalan hingga nyaris tabrak mobil polisi. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satlantas Polres Karanganyar menilang seorang cewek ABG berinisial LS (17) dengan kelakuan kelewat batas.

ABG bengal itu ditilang saat mengendarai mobil sedan Altis warna biru dengan Nopol H 7875 TY usai tim melakukan pengamanan acara sebuah perguruan silat di Ngargoyoso, Minggu ( 20/09/2020) malam.

Mobil tersebut ditilang karena tidak memiliki kelengkapan mengendara yakni tidak memiliki SIM, STNK mati pajak dan sudah diblokir.

Parahnya lagi, ABG cewek yang juga merupakan warga perguruan silat itu mengendarai mobil ugal-ugalan dan gleyer-gleyer mobil Patwal polisi hingga akan menabrak mobil Patwal.

Kanit Patwal Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Marindra mengatakan kronologi kejadian tersebut yakni saat pihaknya lakukan pengawalan acara internal penggalangan dana oleh sebuah perguruan tinggi silat di Kecamatan Ngargoyoso.

Setelah acara selesai dan hendak pulang, pihaknya mengawal dari belakang rombongan tersebut arah turun.

Namun, sesampaimya di daerah Drojo dekat sebuah rumah makan didapati mobil sedan Altis warna biru Nopol H 7875 TY berada di sebelah mobil Patwal dan gleyer-gleyer disepanjang jalan.

“Bahkan mobil itu nyaris menabrak mobil Patwal saat berusaha mendahuluinya. Spontan mobil kita pinggirkan diperiksa dan ternyata ada 3 orang perempuan ABG masih sekolah SMA bersama dua orang pria usia sebaya,” paparnya Selasa (22/9/2020).

Saat diperiksa lanjut Ipda Marindra ternyata sopirnya LS (17) tidak memiliki SIM serta STNK nya diblokir karena mati pajak.

Selain itu juga tidak mengenakan sabuk keselamatan dan knalpotnya brooong ditambah digleyer-gleyer disepanjang jalan.

Tak pelak, Patwal langsung lakukan tilang pada LS pemilik mobil tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu mobil tersebut ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai barang bukti.

“Sesuai prosedur mobil kita tahan untuk barang bukti pelanggaran hukum lalu-lintas” ujarnya.

Sedangkan pengendara mobil dilepas dan diberikan surat tilang sebagai bukti pelanggaran.

Menurut Ipda Marindra saat dilakukan pemeriksaan diketahui sang cewek pengendara mobil juga anggota sebuah perguruan tinggi silat.

Namun polisi tetap berdasarkan prosedur karena ugal-ugalan membahayakan keselamatan orang banyak maka tetap ditangkap. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com