JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu selama 14 hari kepada pasangan calon di Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye via media sosial (Medsos).
“Iklan kampanye di media sosial dan kampanye di media daring. Prinsipnya iklan di media daring itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang,” ujar anggota KPU RI Dewa Raka Sandi dalam diskusi online yang digelar Perludem, Senin (21/9/2020).
Dewa mengatakan berbeda dengan kampanye di media cetak dan media elektronik yang difasilitasi oleh KPU melalui APBD, kampanye di media sosial dan media daring dibiayai oleh pasangan calon sendiri.
Namun mereka tetap membatasi kampanye, agar tidak ada ketimpangan antara paslon yang memiliki dana lebih banyak.
“Kami juga mengatur pembatasannya, dalam arti supaya tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk kontrolnya nanti. Jangan sampai kampanye tidak terbatas,” tuturnya.
KPU, kata dia juga menyampaikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian terkait kampanye daring ini. Menurutnya hal ini dilakukan sebagai upaya kontrol agar pihak terkait dan berwenang bisa mencegah potensi pelanggaran yang ada.
Menurut Dewa nantinya partai politik maupun gabungan dapat membuat akun sendiri di media sosial. Pada tingkat pemilihan provinsi KPU mengizinkan sebanyak 30 akun resmi, sedangkan di tingkat kabupaten/ kota sebanyak 20 akun.
Selain kampanye media sosial, KPU juga mengatur kampanye di media daring. Jangka waktu kampanye sama-sama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Namun media daring yang diperkenankan hanya yang terdaftar di Dewan Pers.
“Di media daring juga diatur sama 14 hari, tapi mengenai iklan yang bisa dipasang itu tiap banner yang terverifikasi dewan pers,” ujarnya.