JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai di Indonesia saat ini belum ada kepastian tindakan hukum terhadap pelaku penyebar paham radikalisme. Hal tersebut turut menambah berat tugas menjaga keutuhan bangsa.
Mahfud MD mengajak semua pihak untuk bersama-sama memikirkan dan berkomitmen menjaga Indonesia dari ancaman kelompok radikal yang mengganggu keutuhan Pancasila dan NKRI. Menurutnya, tugas menjaga keutuhan bangsa semakin berat seiring dengan makin kompleksnya tantangan yang dihadapi.
“Apalagi dihadapkan dengan tidak adanya kepastian tindakan hukum oleh aparat keamanan bagi individu atau ormas yang menyebarkan paham-paham radikalisme,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Mahfud berujar, radikalisme sebagai salah satu tantangan dan ancaman terhadap keutuhan NKRI. Selain itu, ada pula menguatnya politik identitas, hingga berkembangnya ujaran kebencian dan hoaks. Jika masalah-masalah itu tidak segera ditangani, Mahfud mengatakan dapat mengancam keutuhan NKRI.
Menurut Mahfud, selama ini Pancasila sebagai ideologi dasar telah memberikan bukti konkret betapa Indonesia tetap bersatu dengan berbagai dinamika dan perbedaan latar belakangnya.
“Pancasila sebagai ideologi negara telah terbukti mampu menjadi kekuatan pemersatu bangsa yang dapat merajut Ke-Bhinneka-an di tengah berbagai tantangan bangsa,” kata dia.
Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus tetap menjaga Pancasila tersebut agar tetap eksis. Mahfud yakin bahwa dengan kerja sama yang baik dan sinergitas yang berkelanjutan dapat menuai hasil yang positif sesuai dengan keinginan bersama, yakni merawat Indonesia tetap eksis.