YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian, APM alias Bawor (28) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta berhasil menguras barang milik Irvan Yuliantoro (24), warga Kretek, Bantul.
Namun tak lama berbuah manis, karena aksi polisi gadungan itu terendus Polisi yang asli, dan ia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kejadian tersebut menimpa Irvan pada Jumat (11/9/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan DI Panjaitan selatan Klinik Gading Mantrijeron.
Sejumlah uang senilai Rp 500.000 dan satu unit handphone raib dirampas tersangka. Bawor terlebih dahulu memantau dan mengikuti Irvan sang korban.
Saat Irvan melintas di lokasi kejadian, Bawor tiba-tiba memepet dan menggertak korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Mental korban tiba-tiba menciut karena perawakan Bawor yang cukup meyakinkan, sementara korban hanya bertubuh kecil.
โTersangka menggertak dan bilang โsaya Polisiโ dan korban langsung percaya dan terperdaya, tersangka juga langsung menggeledah korban seperti polisi terhadap terduga pelaku kejahatan,โ terang Kanitreskrim Polsek Mantrijeron Iptu Iptu Heri Subagyo, Selasa (22/9/2020).
Saat melakukan penggeledahan, tersangka meminta satu unit handphone merek Realme C11 milik korban seharga Rp 1,5 juta dan uang korban yang ada di dalam dompetnya sebanyak Rp 500.000 juga tak luput diambil.
Merasa tak puas, Bawor kemudian meminta korban untuk mengikuti dirinya dengan berkendara ke wilayah Nitikan, Umbulharjo.
Sesampainya di lokasi, tersangka yang tengah di atas angin langsung mengancam korban.
โTersangka mengancam korban dengan mengatakan โpo tak entekke sisan neng keneโ. Merasa takut, akhirnya korban langsung putar balik meninggalkan pelaku dan memutuskan pulang ke rumahnya,โ jelas Kanit.
Korban akhirnya menceritakan aksi pemerasan kepada rekannya.
Rekan korban kemudian membuat status WhatsApp yang berisikan tentang aksi Bawor dan permintaan informasi terkait keberadaan pelaku.
Tersangka kebetulan memakai Honda jenis Beat warna merah saat melakukan aksinya.
โKorban dan rekannya lalu mendapatkan informasi tentang keberadaan Bawor. Akhirnya, mereka bersama-sama mendatangi Bawor di Warungboto, UmbulHarjo, Jogja dan membawanya ke Polsek Mantrijeron pada hari yang sama saat dia melakukan aksi perampasan,โ sambung Kanit.
โMereka tidak buat laporan polisi, jadi karena korban datang ke kediaman tersangka dengan jumlah yang banyak tersangka ciut dan menyerahkan barang rampasan lalu dibawa ke kantor polisi,โ terang Kanit.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari mengatakan, Bawor merupakan residivis pelaku tindak pidana penipuan laptop di Imogiri dan juga pembobol apotek di wilayah Warungboto beberapa waktu lalu.
Bawor nekat memeras korban karena membutuhkan uang untuk menebus obat penenang.
โTersangka merupakan pengangguran dan hasil rampasan berupa handphone dijual dia untuk menebus obat itu,โ jelas Kapolsek.
โSebelumnya Bawor pernah mencuri obat penenang di sebuah apotek. Pelaku mau nebus obat dan tidak punya uang. Obatnya itu semacam obat penenang, tapi dia tidak gila hanya suka berhalusinasi saja,โ tambahnya.
Atas perbuatannya, Bawor disangkakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara lima tahun.