JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Nyawiji Akhirnya Digunakan Dalam Slogan Kampanye APK Paslon Harjo Maupun Josss di Pilkada Wonogiri 2020, Jika Ada Sengketa Dipersilakan ke Bawaslu

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo. Istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya kata ‘nyawiji’ yang menjadi permasalahan dalam kampanye Pilkada Wonogiri 2020, digunkan kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Baik paslon Hartanto-Joko Purnomo atau Harjo maupun Joko Sutopo-Setyo Sukarno alias Josss menggunakan kata nyawiji dalam slogan kampanye mereka. Sebagaimana diketahui Harjo mengusung Saiyek Saeko Kapti Nyawiji milih nomor siji, Josss memakai Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri.

Fakta penggunaan kata nyawiji disampaikan Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi. KPU ujar dia telah menerima desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dari paslon Harjo maupun Josss. Akhirnya kedua paslon tetap menggunakan kata nyawiji pada APK ataupun BK.

Baca Juga :  Bawa Barang Haram Warga Malang Jatim Tertangkap di Wonogiri

“Penyerahan desain APK dan BK maksimal lima hari setelah pengundian nomor urut dan hari ini kami telah menerima desain dari kedua paslon. Kedua paslon masih tetap menggunakan nyawiji,” ungkap Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi kepada wartawan, Selasa (29/9/2020) malam.

Menurut dia, pihaknya telah menerima desain dari kedua paslon, baik paslon nomor urut 1 Harjo maupun paslon nomor urut 2 Josss. Setelah menerima desain APK dan BK, selanjutnya KPU menerbitkan berita acara serah terima desain.

“Apabila ada sengketa kata nyawiji antar paslon, maka akan diselesaikan di Bawaslu,” jelas dia.

Baca Juga :  Mas Jekek Sebut Perolehan Kursi Turun Namun Perolehan Suara Partai Meningkat

Lebih lanjut Toto menyatakan, sesuai yang disampaikan oleh Bawaslu, ada dua mekanisme apabila ada sengketa terkait kata nyawiji itu. Pertama, sebelum berita acara dikeluarkan. Sengketa dapat dilakukan proses penyelesaian cepat oleh Bawaslu saat itu juga.

Kedua apabila sengketa dilakukan setelah diterbitkannya berita acara maka dilakukan sidang sengketa di Bawaslu. Penyampaian sengketa ke Bawaslu oleh paslon maksimal tiga hari setelah berita acara dikeluarkan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan belum menerima laporan sengketa yang diajukan paslon terkait kata nyawiji. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com