JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Paguyuban Tunggal Rahayu Garut, Punya Mata Uang Sendiri Bergambar Pimpinannya yang Mengaku Seorang Profesor

Kepala Bakesbangpol Garut menunjukkan dokumen pengajuan izin Paguyuban Tunggal Rahayu yang berlogo burung Garuda, Jumat (4/9). Paguyuban Tunggal Rahayu disebut mirip dengan Sunda Empire dan telah merambah hingga Majalengka. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
   

GARUT, JOGLOSEMARNEWS.COM Paguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuat kehebohan dan tengah menjadi sorotan. Organisasi pejuang Siliwang tersebut secara sengaja berani mengubah lambang negara burung Garuda sebagai logo paguyuban.

Bagian kepala burung Garuda diubah menghadap ke depan dari yang seharusnya menghadap ke kanan. Pemerintah bersama polisi dan TNI kini tengah mengusut keberadaan paguyuban tersebut.

“Awalnya paguyuban ini berpusat di Kecamatan Caringin. Tapi karena masyarakat di Caringin terganggu, mereka memindahkan aktivitas ke Cisewu,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Wahyudijaya, Selasa (8/9/2020) di kantornya.

Dalam Permendagri tentang organisasi masyarakat (ormas), Wahyu menyebut tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut pada logo organisasinya. Hal itu juga mengacu kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentamg lambang negara.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin. Untuk kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, Wahyu menyebut jika organisasi itu belum mengantongi izin.  Akta notaris saja, paguyuban itu belum memiliki.

“Ormas ini pernah datang untuk mengurus perizinan. Namun kami melihat ada yang rancu karena mereka pakai burung Garuda sebagai lambang negara,” katanya.

Meski sila di dalam Bhinneka Tunggal Ika tak diubah, namun banyak yang diganti.
Yakni kepalanya lurus dan bermahkota.

Wahyu mengaku, pihaknya sudah sepakat akan melakulan langkah hukum terhadap paguyuban tersebut.

“Kami (Kesbang, polisi, dan TNI) tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini. Nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak,” ucapnya.

Apalagi paguyuban itu tak hanya menyebar di Garut. Pengikutnya berasal dari Majalengka, Cianjur, Tasik, hingga Kabupaten Bandung.

Bahkan sejumlah ustaz, diklaim masuk sebagai pengurus bidang keagamaan. Wahyu menambahkan, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu juga sudah memakai gelar palsu.

Yakni profesor, doktor, dan sejumlah gelar lainnya. Dari hasil penelusuran, pimpinan paguyuban tersebut hanya lulusan SMP.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi. Dia mengklaim beberapa gelar, mulai profesor, doktor, sampai insinyur dan beberapa gelar lainnya,” ujarnya.

Tak hanya mengubah lambang negara, Paguyuban Tunggal Rahayu juga memiliki uang tersendiri. Uang itu bahkan disebut sudah dipakai untuk transaksi.

Wahyu menyebut, paguyuban itu sudah membuat uang pecahan 1.000, 5.000, 10.000, dan 20.000. Bahkan di pecahan uang 20.000 itu, terdapat gambar pimpinan paguyuban.

Pimpinan paguyunan mengklaim dirinya bergelar Prof Dr Ir H Cakraningrat SH. Namun dari penelusuran Bakesbangpol, nama asli pimpinan paguyunan itu adalah Sutarman.

Dalam data yang ada di Bakesbangpol, terdapat organisasi itu mengklaim tercatat dalam Kepres nomor 021/1958. Terdapat pula tulisan Uni Sortail Dunia “Lembaga PBB”.

“Mereka sudah mempunyai uang sendiri. Bahkan di gambar uang 20.000 itu, ada foto pimpinan paguyuban. Seperti memakai baju ala Pak Soekarno,” katanya.

Dilihat dari desain foto di uang tersebut, Wahyu menyebut jika gambar yang dipakai merupakan foto Soekarno. Namun wajah presiden pertama Indonesia itu diubah menjadi wajah Cakraningrat.

“Informasinya sudah dijadikan alat transaksi oleh anggotanya. Yang mengagetkan, dia memakai Bank Indonesia di dalam uangnya. Mungkin persoalan uang ini nanti dikaji lagi sisi hukumnya,” ucapnya.

Jumlah pengikut paguyuban ini masih diinventarisasi. Sebarannya dari dokumen yang ada Bakesbangpol Garut ada di 4 kecamatan.

Paling dominan para pengikutnya tersebar di wilayah selatan Garut. Namun ada juga pengikutnya yang berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, dan Majalengka.

Di Majalengka, jumlah pengikutnya paling banyak. Bahkan lokasinya berada di kampung halaman Bupati Majalengka.

“Orang yang dulu datang ke sini untuk mengurus perizinan tidak datang lagi saat kami akan konfrontir. Kami malah kedatangan dari Kesbang Majalengka yang menyebut di sana sudah banyak pengikutnya,” ucapnya.

Selintas, pergerakan paguyuban tersebut hampir mirip dengan Sunda Empire.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Mereka menjanjikan sesuatu kepada anggotanya, yakni pencairan uang dari Bank Swiss.

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi atas keberadan organisasi ini. Untuk keberadaan pimpinannya belum diketahui. Kami masih kehilangan jejak,” katanya.

Diselidiki

Paguyuban Tunggal Rahayu yang disebut mirip dengan Sunda Empire tengah diselidiki Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut.

Paguyuban itu telah mengubah lambang negara untuk dijadikan logo organisasinya.

Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu.

Intelijen dari Kejari Garut juga sudah dikerahkan untuk memantau paguyuban tersebut.

“Memang sedang kami bahas, pagi tadi sudah dibahas di Kesbangpol. Intel Kejari juga sudah merapat dengan Kesbang, bersama dengan Polres dan Kodim,” ucap Sugeng saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).

Dia akan mengundang semua anggota Bakorpakem untuk membahas Paguyuban Tunggal Rahayu.

Pihaknya akan mengkaji keberadaan paguyuban itu.

“Nanti rekomendasi hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya. Tentu kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan,” katanya.

Menyangkut pelanggaran lambang negara yang dijadikan logo paguyuban, Sugeng menuturkan ada ketentuan yang mengikat masalah itu.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara, ada ketentuan yang tak boleh mengubah lambang negara.

“Itu akan diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikannya. Sudah ada aturannya soal lambang negara. Undang-undang itu tentu mengikat,” ucapnya.

Hal yang sama juga berlaku terhadap uang yang dibuat oleh paguyuban itu. Ada Undang-undang soal mata uang yang mengaturnya.

Namun, pihaknya belum mengetahui secara detail apakah uang itu telah beredar atau tidak.

“Masih perlu diteliti lagi soal uang itu. Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar. Yang jelas Bakorpakem sudah mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com