JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Langgar Protokol Kesehatan Dalam Perhelatan Pilkada 2020, Mendagri Tegur 69 Kepala Daerah

Tito Karnavian / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam perhelatan Pilkada 2020 bertambah. Oleh karena itulah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 69 kepala daerah terkait pelanggaran tersebut.

“Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota. Mereka menerima teguran tertulis,” ujar
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, Rabu (9/9/2020).

Akmal mengatakan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.

“Diharapkan pada tahapan selanjutnya para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa,” ujar Akmal.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Disamping teguran, Kemendagri juga
 memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol Covid-19.

Sejauh ini, ada dua bupati dan dua wakil wali kota yang mendapat pujian, yakni Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.

Kedua bupati diketahui akan mencalonkan kembali sebagai calon bupati di daerahnya masing-masing, sedangkan untuk Wakil Wali Kota Denpasar akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Denpasar. 

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Sementara Wakil Wali Kota Ternate kembali mencalonkan diri pada posisi yang sama sebagai calon Wakil Wali Kota Ternate.

Keempat orang itu, kata Akmal, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol Covid-19 dengan baik.

Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat, sambung Akmal, mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Hal itu sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku pada Pilkada 2020. “Dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ujar Akmal.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com