JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Pantura

Polisi Ringkus Pemasok Ganja Kering di Pekalongan, Barang Bukti Dibungkus Plastik Transparan Dibalut Alumunium Foil

Petugas menunjukan barang bukti saat menjalani penyidikan petugas Polres Pekalongan. Istimewa
   

KAJEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh. Peribahasan ini nampaknya menggambarkan perjalanan jahat pemasok ganjar kering di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Pemasok ganja kering di wilayah Kabupaten Pekalongan, berhasil diamankan petugas Satnarkoba Polres Pekalongan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket ganja kering seberat 95,65 gram.

Pelaku yang kemudian diketahui berinisial KM alias Arab (25) warga Buaran, Pekalongan ini, berhasil ketangkap basah tengah mengambil paketan dari Kota Medan, di salah satu jasa ekspedisi di Wiradesa, Pekalongan.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, Jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus pelaku pada Minggu (06/09), sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan pelaku, pengedar ganja kering di wilayah hukum Polres Pekalongan,” kata Akrom saat menjelaskan pengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang telah meresahkan warga tersebut.

AKP Akrom menjelaskan lebih detail, tertangkapnya pelaku sendiri, berawal dari informasi yang diterima anggota Satnarkoba, adanya kiriman barang haram tersebut berupa dua paket ganja kering.

“Pada hari itu ada yang lapor ke anggota, adanya pengiriman paket yang di duga berisi daun ganja kering dengan tujuan Pekalongan. Atas laporan tersebut, Satnarkoba langsung membentuk tim dan mengendus keberadaan paket ganja kering tersebut,” ungkap Akrom.

“Di saat bersamaan, pelaku yang setiap harinya sebagai buruh, masuk ke kantor jasa ekspedisi untuk mengambil barang kiriman. Keluar dari kantor ekspedisi, pelaku langsung dibekuk oleh polisi,” sambung dia.

“Usai mengambil paketan, pelaku langsung diamankan polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan yang dibalut almunium foil,” imbuh Akrom.

AKP Akrom melanjutkan, bungkusan ganja kering tersebut, dimasukan di dalam sepatu olahraga warna putih. Namun dapat ditemukan oleh polisi. Dari pengakuan pelaku pada polisi, 2 daun ganja kering tersebut, dibelinya seharga Rp 1,4 juta, yang dikirim dari Medan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa, ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Akrom.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com