Beranda Daerah Pantura Badai PHK Masih Berlanjut, Giliran 685 Buruh PT Samwon dan 1.000 Pekerja...

Badai PHK Masih Berlanjut, Giliran 685 Buruh PT Samwon dan 1.000 Pekerja Pabrik Kapur di Jabar Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi PHK | pixabay

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang beberapa waktu terakhir menghantam berbagai sektor industri di Indonesia, ternyata  belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Setelah ribuan pekerja di sejumlah perusahaan, termasuk salah satunya PT GNI  harus kehilangan mata pencaharian, kini giliran 685 buruh pabrik garmen di Jepara dan sekitar 1.000 pekerja industri batu kapur di Kabupaten Bandung Barat yang menghadapi kenyataan pahit akibat penutupan tempat mereka bekerja.

Di Kabupaten Jepara, PT Samwon Busana Indonesia resmi menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya mulai 1 Agustus 2026. Penutupan perusahaan garmen tersebut berujung pada PHK terhadap 685 karyawan setelah perusahaan mengalami kerugian yang berkepanjangan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, membenarkan bahwa perusahaan sudah tidak lagi beroperasi sejak awal Agustus.

“Per 1 Agustus kemarin yang di Jepara sudah tidak operasional lagi, sudah tutup,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Zamroni, seluruh hak pekerja yang terkena PHK telah diselesaikan perusahaan pada 31 Juli 2026 sesuai rencana. Sebanyak 685 pekerja menerima penyelesaian hak mereka sebelum perusahaan resmi menghentikan kegiatan usaha.

Dalam proses pembayaran pesangon, perusahaan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai dasar perhitungan. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan pengali pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja dikalikan upah bulanan.

Zamroni mengungkapkan, sebelum memutuskan menutup operasional, manajemen PT Samwon sempat meminta kepastian hukum terkait pelaksanaan PHK. Permintaan itu muncul menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menimbulkan perbedaan penafsiran.

Meski demikian, perusahaan akhirnya tetap menggunakan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai acuan. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh pekerja menerima pesangon, meskipun besaran nominalnya menjadi kewenangan pihak perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Jepara kini mulai mendata seluruh pekerja terdampak untuk diprioritaskan memperoleh informasi lowongan kerja baru. Namun, menurut Zamroni, sebagian pekerja mengaku belum terburu-buru mencari pekerjaan dan memilih beristirahat terlebih dahulu setelah terkena PHK.

Sebelumnya, pihak manajemen PT Samwon menjelaskan penutupan pabrik dipicu terus menurunnya permintaan pasar sejak pandemi Covid-19. Kapasitas produksi yang sebelumnya mencapai sekitar 700 ribu potong pakaian per bulan merosot drastis menjadi sekitar 125 ribu potong. Produk perusahaan selama ini dipasarkan ke Amerika Serikat, Korea Selatan, China, hingga Dubai.

Sementara itu, di Kabupaten Bandung Barat, dampak penutupan industri juga dirasakan para pekerja sektor pengolahan batu kapur. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan lima pabrik pengolahan batu kapur di kawasan tersebut ditutup secara permanen setelah ditemukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil investigasi menunjukkan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.

“Sudah ditutup permanen karena itu sudah melanggar dari sisi apa pun,” katanya.

Penutupan lima perusahaan itu berdampak terhadap sekitar 1.000 pekerja. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pendataan awal yang hanya mencatat sekitar 508 orang.

Pemprov Jawa Barat kini tengah melakukan verifikasi data agar seluruh bantuan dan program penempatan kerja benar-benar diterima oleh pekerja yang memang terdampak langsung.

Dedi memastikan pemerintah akan mengupayakan seluruh pekerja memperoleh pendampingan dan akses menuju pekerjaan baru sehingga tidak menambah angka pengangguran di daerah.

Kasus penutupan pabrik batu kapur bermula dari banyaknya keluhan warga terkait polusi debu putih yang menyelimuti kawasan permukiman di wilayah Cipatat-Padalarang. Dalam sejumlah inspeksi mendadak yang dilakukan, Dedi Mulyadi menemukan dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan sekaligus pencemaran lingkungan, yang kemudian menjadi dasar penghentian permanen operasional lima perusahaan tersebut.

Dengan bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di Jepara maupun Bandung Barat, gelombang PHK yang melanda berbagai sektor industri kembali menjadi peringatan bahwa tekanan terhadap dunia usaha masih belum sepenuhnya berakhir. Di balik setiap angka PHK, terdapat ribuan keluarga yang kini kembali menghadapi ketidakpastian untuk melanjutkan kehidupan mereka.  [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.