Beranda Umum Nasional Polisi Selidiki Kemungkinan Pesta Gay Direkam untuk Keperluan Komersial

Polisi Selidiki Kemungkinan Pesta Gay Direkam untuk Keperluan Komersial

Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta gay menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi tengah mendalami adanya kemungkinan pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan, direkam untuk keperluan komersial. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak. Hal tersebut mengingat pesta seks tersebut sudah digelar sebanyak enam kali oleh komunitas yang sama.

“Kami mendalami itu juga, tapi fakta itu belum ketemu. Kami sudah ngecek mungkin ada hidden camera atau segala macam, tapi belum ketemu di TKP,” ujar Jean saat dihubungi, Jumat, 3 September 2020.

Selain kemungkinan mengambil keuntungan dari komersialisasi video, polisi juga sedang menghitung jumlah keuntungan yang diperoleh para tersangka dari tiket pesta gay tersebut. Para tamu, yang berjumlah 47 orang, harus membayar uang sejumlah Rp 150 – 300 ribu untuk masuk ke acara tersebut.

“Kami masih melihat beberapa kemungkinan lain yang terkait soal finansial,” kata Jean.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki yang saat itu hanya memakai celana dalam saja.

Saat ini polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya sebagai saksi. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema ‘Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan’ dan para peserta wajib mengenakan dresscode masker merah putih.

Para panitia dari kelompok ini mengaku sudah enam kali menggelar acara serupa. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Dramatis, Tujuh Tahanan Rutan Salemba Ini Melarikan Diri Lewat Gorong-gorong

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak ‘tissue magic’, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

www.tempo.co