JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Program Doktor Ilmu Hukum UMS Kembali Luluskan 3 Mahasiswanya, Ujian Dilakukan Secara Gabungan Luring dan Daring

Prosesi ujian Doktor Hukum di Pascasarjana UMS. Foto: dok
   
Prosesi ujian Doktor Hukum di Pascasarjana UMS. Foto: dok

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sekolah Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan 3 doktor di bidang Ilmu Hukum.  Pertama adalah Sinung Mufti Hangabei, pengajar di Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Dua lainnya adalah Rangga Jayanuarto dan Mohammad Tohari. Ketiganya dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum pada Kamis (3/9/2020) lalu di Ruang Seminar Pascasarjana.

Sinung Mufti Hangabei bersyukur program doktor dirinya bisa selesai meski  sedikit mundur dari target akibat pandemi Covid-19. “Namun alhamdulillah saya bisa bisa menyelesaikan program ini selama 4 tahun. Targetnya selesai 3,5 tahun,” ujar Sinung.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini berharap, setelah merampungkan program doktornya di UMS, bisa kembali mengabdi di almamaternya. “Harapannya, bisa kembali lagi ke Universitas Muhammadiyah Bengkulu aktif kembali mengajar, semoga bisa menambah ilmu mahasiswa dan menyemangati kawan-kawan yang belum S3 untuk  bisa melanjutkan studi,” tegasnya.

Dirinya mengetengahkan judul Disertasi “Ideologi dan Orientasi Hukum : Pengakomodasian Cita Hukum dalam Undang-Undang di Bidang Ekonomi”. Dari sinilah, dirinya mendapat gelar doktor dengan nilai Cumlaude 3,75.

Baca Juga :  UMS Launching SDGs Center

Nurul Azizah S.E, Kepala Tata Usaha Sekolah Pasca Sarjana UMS menuturkan selama pandemic Covid-19 tidak ada sidang terbuka diganti dengan jurnal terindeks scopus. Namun kemudian diputuskan ada satu yang maju untuk mengadakan sidang terbuka. Perbedaan sidang terbuka di masa pandemi dan pada kondisi umumnya adalah dari peserta sidang, biasanya dihadiri oleh keluarga besar. “Namun karena pandemi, peserta yang dapat masuk ke dalam ruangan dibatasi, untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” jelas Nurul.

Pada waktu bersamaan, Rangga Jayanuarto dan Mohammad Tohari juga dikukuhkan menjadi doktor ilmu hukum UMS.  Keduanya tidak mengikuti ujian terbuka, dikarenakan telah berhasil menulis jurnal ilmiah bereputasi Internasional terindeks Scopus.

Nurul berharap, dari sidang terbuka baik di masa pandemi maupun tidak,  program sekolah pascasarjana dapat meluluskan mahasiswa yang siap untuk mengabdi dengan ilmu dan gelar yang sudah dimiliki.

Dalam penelitiannya, Sinung Mufti Hangabei menyoal hilangnya semangat dalam mewujudkan undang-undang yang mencerminkan cita hukum nasional, yang sesuai dengan nilai leluhur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Gembiranya Para Siswa SDIT Nur Hidayah yang Ingin Berbagi kepada Para  Supeltas

Menurutnya, dalam konsep material normatif, ideologi Pancasila yang ada dalam undang-undang bidang ekonomi hanya dipergunakan dalam perencanaan saja dan menafikan dalam rumusan pasal. Hal ini,  mengakibatkan berubahnya rumusan pasal kearah liberal-kapitalistik.

Sehingga, lanjut Sinung, undang-undang yang menjadi bagian dalam hukum ekonomi nasional harus dibangun berdasarkan pancasila. Hal ini tak lepas dari Pancasila yang merupakan ideologi negara serta ideologi hukum ekonomi nasinal. “Maka dipandang perlu dilakukannya pengintegrasian moral Pancasila ke dalam Bahasa hukum, dan negara harus menjadi pengatur yang berpedoman pada kemakmuran rakyat” tutur Sinung.

“Selain itu, konsep material normatif, juga harus memberikan rekomendasi agar ada penyempurnaan pemahaman dan konsepsi dasar hukum dalam pembentukan undang-undang, sebagai dasar berlakunya hukum negara terkait dengan konsep dan teori hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” urainya.

Penelitian pada disertasinya, mengantarkan Sinung meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude dengan IPK 3,75. (ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com